Mohon tunggu...
agshala akbar
agshala akbar Mohon Tunggu... Desainer - Musik antusias

Hai

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cyberbullying Masif Terjadi dan Para Korban Dihantui Kekhawatiran

8 Juli 2022   19:14 Diperbarui: 8 Juli 2022   19:18 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tindakan tersebut merupakan sebuah perilaku kejahatan yang biasanya masif terjadi pada media sosial. Cyberbullying sebuah tindakan perundungan yang dilakukan untuk menjatuhkan suatu kelompok hingga individu, di mana bagi pelaku sebuah kepuasan tersendiri atas ketidaksukaan. Berbagai kasus kekerasan digital tersebut masif terjadi, bahkan bagi sebagian netizen menganggap hal tersebut menjadi suatu kejadian biasa.

Masih tinggi nya kasus cyberbullying yang terjadi menjadikan ada masalah di sekitar kita. Para pengguna media sosial terutama netizen masih saja menganggap hal tersebut layaknya kejadian yang bukan serius dan berarti. Namun sesungguhnya cyberbullying sebagai tindak kejahatan digital bisa saja membuat korban menjadi trauma berat. Para korban cyberbullying tak selalu bisa speak up berbicara langsung ketika mengalami tindak kejahatan, mereka sering mengalami ancaman tekanan.

Di negara kita cyberbullying dapat di tindak dengan UU ITE, namun jalannya undang-undang tersebut di rasa kurang sesuai secara keberjalanan. Sering kali penggunaan UU ITE salah sasaran yang seharusnya dapat melindungi justru bisa berbalik arah. Jika semakin marak kasus yang terbengkalai makin menjadikan pelaku tindak kejahatan digital masif dilakukan.

Dengan adanya momok menakutkan seperti itu membuat masyarakat luas khawatir ketika ingin bermedia sosial. Karena sikap dari undang-undang yang masih belum terealisasikan dengan benar akan menjadi boomerang bagi siapa pun. Kita bisa mensiasati agar terhindar dari tindak kejahatan digital cyberbullying tersebut.

Beberapa saran di bawah ini bisa dilakukan agar dapat mencegah terjadinya  tindak kejehatan digital cyberbullying :

  • Jangan memulai ujaran kebencian
  • Mengatur privasi akun
  • Selektif dalam hal mengomentari suatu isu
  • Hindari dan jangan memulai ujaran kebencian
  • Mempertimbangkan setiap postingan

Kembali lagi cyberbullying masih menjadi kekhawatiran bagi siapa pun baik korban maupun masyarakat luas lain. Karena dari undang-undang yang belum tegas juga menjadi bahan boomerang bagi siapa pun. Namun, jika terus dibiarkan tingkat kejahatan semakin intensif mengalami kenaikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun