Mohon tunggu...
Agus Efendi
Agus Efendi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Keran Rezeki Dari Ide Kreatif dengan Hak Cipta

12 Desember 2016   20:41 Diperbarui: 12 Desember 2016   20:51 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pada era sekarang ini dalam dunia usaha bukan lagi hanya di tuntut kerja keras tapi juga harus kerja cerdas. Apa sih itu kerja cerdas yaitu memanfaatkan segala peluang yang ada dengan semaksimal mungkin tak terkecuali ide kreatif. Dari ide kreatif ini bukan hanya bisa dibentuk sebuah usaha yang menghasilkan ekonomi dalam satu keran saja, melainkan bisa di keluarkan dari keran-keran atau sumber-sumber ekonomi yang lainnya.

Ide kreatif itu bukan hanya untuk pemuas hobi atau kesenangan batiniah saja tapi juga bisa dijadikan penghasilan ekonomi yang menjanjikan. Salah satu contoh sebuah lagu baik lagu versi dangdut, pop, Islami, maupun yang lainnya bisa dijadikan lumbung ekonomi dengan mendaftarkannya dalam bentuk Hak Cipta. Karya yang sudah didaftarkan dalam bentuk hak cipta berupa lagu ini bisa dijual dengan cara memperbanyak, menggandakan, maupun memberikan lisensi ke pihak rekaman untuk dijadikan sebuah album. 

Bukan hanya dari sisi ekonomi saja yang didapat, tapi dari sisi perlindungan terhadap ciptaannya juga terlindungi dari para plagiat-plagiat atau peniru yang nakal yang tidak bertanggung jawab itu. Dan di samping itu, ada lagi manfaat yang tak kalah membaggakan yakni Jangka waktu pemilikan hak cipta ialah seumur hidup pencipta dan di tambah selama 70 tahun, jika hak cipta dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun, jika hak cipta berbentuk karya seni selama 25 tahun, itu semua tergantung dalam bentuk apa dan pihak yang menjadi penciptanya tau pemegang hak cipta itu.

Ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, terdiri atas: buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lainnya, ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya, lagu, drama, karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar ukiran, karya seni terapan, karya arsitektur, peta, karya seni batik, karya fotografi, potret, karya sinematografi, terjemahan, tafsiran, kompilasi ekspresi budaya tradisional, permainan video, program komputer. Lebih jauh lagi tentang Hak Cipta ini bisa di lihat di peraturan Perundang-Undangan No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dengan Hak Cipta segala hal yang termasuk di dalamnya, masyarakat bisa mendaftarkan karya cipta kepada Direktorat Jenderal HAKI Kemenkumham di kantor wilayah setiap provinsi. Prosedur Pendafataran Hak Cipta, yaitu membuat permohonan pendaftaran hak cipta yang diajukan kepada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) melalui Direktorat Jenderal HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda.

Dengan hak cipta ini masyarakat tidak perlu khawatir dengan pencaplokan atau pengambilan secara tidak sah atas karya-karyanya oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Selain itu dengan ini pula masyarakat akan memperoleh aspek ekonomi dengan diberikannya royalti atas pihak yang ingin memperbanyak, menerbitkan, atau menggandakan hasil karya masyarakat dengan tetap mencamtumkan nama orang yang menciptakan karya itu. Untuk itu marilah kita semua dimulai dari kita, keluarga, tetangga dekat dan tetangga jauh yang memiliki hasil karya baik benilai estetis maupun ekonomis segera didaftarkan dalam hak cipta agar karya yang kita buat tidak sia-sia bukan hanya untuk hobi agar tapi juga bisa bernilai ekonomi juga, karena hanya orang-orang yang kreatif dan tertentu saja yang bisa membuat suatu karya. Berkaryalah sebelum berkarya itu dialarang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun