Menurut Bahasa latin "corruption" atau "corruptus" merupakan kerusakan atau kebobrokan. Korupsi dapat juga dijelaskan sebagai korup yang berarti busuk, suka mendapat suap, memakai kekuasaan yang digunakan kepentingan pribadi dan sebagainya. Sedangkan koruptor artinya orang yg melakukan korupsi.
Korupsi adalah penyakit sosial yang membuat sendi sendi Negara dan tatanan hidup bernegara rusak. Korupsi di Indonesia sudah tergolong kejahatan luar biasa karena telah merusak keuangan negara dan juga potensi ekonomi suatu negara, serta mengganggu pilar-pilar sosial budaya, moral, politik, & tatanan hukum dan keamanan nasional negara.
Oleh sebab itu, pemberantasannya tidak bisa hanya dilakukan oleh instansi tertentu. Hal itu wajib dilakukan secara komprehensif dan bersama-sama, oleh lembaga penegak hukum, forum pemasyarakatan, & setiap individu sebagai anggota masyarakat.
Banyak umpatan-umpatan terhadap perilaku & pelaku tindak pidana korupsi bahkan ada juga komentar negatif. Muak, jengkel, putus asa, marah, & hal-hal negatif lain atas menjamurnya tindakan tersebut. Terlebih pada tayangan televisi, tersangka, terdakwa, & bahkan terpidana seakan-akan memberitahukan show force juga berperilaku menjadi celebrity.
Menjamurnya tindak pidana korupsi tentu menciptakan segenap bangsa Indonesia galau gulana. Korupsi bisa terjadi di berbagai sektor, kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif serta sektor swasta (private sector). Oleh karena itu, pemberantasan korupsi merupakan fokus utama Pemerintah dan Bangsa Indonesia.
Upaya-upaya telah ditempuh, baik untuk mencegah juga memberantas korupsi secara serentak, mengingat tindak pidana korupsi sebagai tindakan curang dan menjadi kejahatan luar biasa. Upaya tersebut sebenarnya telah dilakukan agar tumbuh itikad untuk memberantas korupsi sampai ke pelosok Indonesia.
Pada masa reformasi sejumlah instansi pelaksanaan & pendukung pemberantasan korupsi juga telah dibuat, yaitu Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan juga dibentuk pengadilan khusus untuk tindak pidana korupsi. Semua itu dilakukan untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi.
Indonesia memiliki suatu sumber & pandangan yang wajib digunakan sebagai pedoman dalam melakukan segala sesuatu, yaitu Pancasila. Pancasila merupakan ideologi dasar dalam kehidupan bagi negara Indonesia bukan hanya sebuah ideologi, tetapi juga merupakan prinsip yang harus dimiliki oleh setiap masyarakat negara Indonesia.
Dengan pengertian tersebut kita dapat memaknai bahwa setiap melakukan segala sesuatu kita wajib berpegangan pada Pancasila yang digunakan sebagai prinsip dasar negara kita. apabila kita melakukan suatu aktivitas berdasarkan pada Pancasila maka kehidupan antar masyarakat akan terjalin dengan sangat baik, begitu pula dengan pemerintahan.
Dalam Pancasila masih ada 5 sila yang dimana setiap sila-sila itu memiliki arti yang berbeda namun mempunyai tujuan yang satu yaitu menciptakan & mewujudkan keinginan negara Indonesia. Seperti yg telah dijelaskan bahwa korupsi adalah salah satu enyelewangan yg marak terjadi pada Indonesia.
Selain melanggar anggaran Negara, tindakan korupsi juga telah melanggar ideologi dan prinsip terhadap Pancasila. Dengan menyelewengnya tindakan terhadap Pancasila akan membuat cita-cita yang didambakan oleh negara & bangsa kacau dan lama - kelamaan akan menjadi hancur. Tindakan korupsi telah menghancurkan Pancasila yang telah susah payah dibuat oleh pendiri bangsa kita yang berjuang mati-matian.