Mohon tunggu...
Agri Pasca Ramdhani
Agri Pasca Ramdhani Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung jurusan Akuntansi program studi D4 Akuntansi Manajemen Pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Panama Papers dan Tax Amnesty di Indonesia

9 Mei 2016   17:06 Diperbarui: 12 Mei 2016   05:17 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto : www.indianexpress.com

Baru-baru ini media digemparkan dengan bocornya dokumen dari firma hukum Mossack Fonseca mengenai perusahaan offshore yang berdiri di wilayah surga pajak. Awalnya penulis tidak begitu mengerti mengapa mendirikan perusahaan offshore di wilayah surga pajak merupakan tidakan pelanggaran hukum karena menurut penulis keberadaan perusahaan offshore sendiri merupakan salah satu strategi perusahaan demi memperlancar bisnisnya. 

Namun, setelah ditelusuri lebih dalam dari berbagai media online yang ada, ternyata yang membuat tindakan ini merupakan pelanggaran hukum ialah karena sebagian besar perusahaan mendirikan perusahaan offshore di wilayah surga pajak adalah untuk menghidar pajak dan menyembunyikan harta kekayaan mereka agar terhindar dari pajak di negaranya. Belum lagi tidak sedikit pula yang mendirikan perusahaan fiktif demi menghindari pajak. Dari situ penulis sadar dan mulai tertarik untuk mengikuti berita ini. 

Pada sebuah berita ICIJ yang dipublikasikan pada April 2013, bahwa  ada hampir 2.500 orang Indonesia yang terdaftar dalam dokumen yang bocor dari perusahaan offshore di Singapura, Portcullis TrustNet itu, terlebih Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyebutkan, dari nama-nama yang ada di Panama Papers, sebanyak 79 persen diantaranya cocok dengan data Direktorat Jendral Pajak yang berisikan nama-nama orang Indonesia yang diduga memiliki rekening di luar negeri. 

Selain itu ada beberapa petinggi di pemerintahan dan para pengusaha sukses dalam negeri yang juga tercatut di dalamnya. Coba bayangkan berapakah pendapatan pajak yang hilang akibat banyaknya pengusaha yang menghindari pajak dalam negeri? Lalu apa hubungannya dengan RUU Tax Amnesty yang sedang dirancang sekarang? Sebelum masuk ke situ kita pahami dulu mengenai Tax Amnesty.

Tax Amnesty merupakan pengampunan pajak, dimana adanya penghapusan pajak bagi wajib pajak yang menyimpan dana di luar negeri dan tidak menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak. RUU Tax Amnesty ini diharapkan dapat mendorong kembali para pengusaha yang menimpan dananya di luar negeri untuk memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi Wajib Pajak baru sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak Negara. Jadi dengan adanya Tax Amnesty diharapkan nantinya para pengusaha mulai terdorong untuk memindahkan dananya ke dalam negeri.

Berkaitan dengan Panama Papers dan RUU Tax Amnesty, dengan diterapkannya tax Amnesty para pengusaha maupun investor yang tercatut di dalamnya diharapkan dapat membawa kembali dananya di dalam negeri dan menjadi Wajib Pajak baru yang memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Menurut Wapres RI Jusuf Kalla pada Kompas.com Pemerintah akan memberikan pengampunan bagi nama-nama yang tercatut dalam dokumen Panama Papers untuk dapat memulangkan uang tersebut ke dalam negeri jika itu menyangkut persoalan pajak sedangkan, jika nama-nama yang di sebut Panama Papers tersebut menyimpan dananya ke luar negeri sebagai upaya untuk menghindari tindakan hukum, maka pemerintah akan memprosesnya. Menurut Kepala Staf Kepresidenan, teten Masduki dalam sindonews.com tax amnesty merupakan cara pemerintah untuk menindaklanjuti skandal Panama Papers. 

Diyakini kebijakan tersebut akan menjadi solusi bersama buat para tokoh dan pengusaha yang namanya masuk dalam daftar Panama Papers. Namun menurut Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Akhmad Akbar Susamto dalam pemberitaan Kompas.com, beliau mengatakan bahwa pemerintah sebaiknya tidak terlalu memaksakan diri untuk mengejar penerimaan pajak dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Beliau menyebutkan bahwa Peneriamaan yang hanya (diperkirakan) Rp 60 trilium – Rp 80 triliun terlalu sedikit dari jumlah yang dilanggar oleh pengempalang pajak.

Dari situ dapat diambil kesimpulan bahwa diharapkan Tax Amnesty ini menjadi solusi yang dapat memecahkan persoalan pendapatan pajak di negeri ini dan juga disisi lain diharapkan dapat menarik kembali pengusaha untuk memindahkan dananya kedalam negeri serta menindak pengusaha maupun oknum nakal yang menyimpan dananya ke luar negeri sebagai upaya menghindari tindakan hukum seperti pencucian uang hasil korupsi atau penggelapan dana demi Indonesia yang lebih baik.

Referensi :

kompas.com

tempo.co

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun