Mohon tunggu...
agrifa maser
agrifa maser Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

saya lahir dari sebuah keluarga yang sederhana saya merupakan anak ke-2 dari 2 bersaudara.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pahlawan Devisa yang Teraniaya

21 Oktober 2013   20:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:12 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TKI atau Tenaga Kerja Indonesia merupakan pahlawan yang memberikan banyak sekali kontribusi bagi negara Indonesia untuk membuka atau menjalin hubungan dengan Negara Lain.Serta,memberikan pemasukan devisa keungan terbesar bagi negara Indonesia. Tanpa  disadari  merekalah yang membuat Negara Indonesia sedikit demi sedikit dikenal  oleh  Negara Lain baik melalui kebudayaan maupun bahasa resmi Indonesia dan masih banyak lagi jasa-jasa para pahlawan devisa untuk negara Indonesia baik dalam bidang politik maupun bidang ekonomi.Namun alangkah sangat disayangkan perjuangan mereka di negara lain tidak begitu mulus.Banyak dari  mereka yang harus mempertaruhkan nasib serta nyawa atau hidup mereka sendiri  di Negeri orang.Seperti kasus-kasus yang sering terjadi belakangan ini banyak.dari para pahlawan devisa ini  yang harus  di hukum mati di negeri orang bukan di Negeri sendiri.Contohnya seperti di Arab Saudi, Malaysia dan masih banyak lagi TKI Indonesia di negara-Negara Lain yang harus  berhadapan dengan hukuman mati. Kasus-kasus seperti ini sungguh  sangat memeprihatkan dan menunjukan betapa lemahnya  perlindungan  Negara Indonesia terhadap para TKI di Negara Asing.

Jika hal ini terus di biarkan lama-kelamaan Negara Indonesia akan dianggap remeh oleh Negara lain.Kenapa negara ini bisa dianggap remeh oleh Negara lain? Itu terjadi karena betapa lemahnya  perlindungan  bagi TKI  di Negara  Asing sehingga  membuat mereka  seenaknya menghukum TKI indonesia di Negara mereka dengan hukuman-hukuman  yang tidak  setimpal  dengan kesalahan yang diperbuat oleh TKI-TKI ini.Di dalam undung-undang  sudah diatur peraturan-peraturan tentang TKI di muat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004Tentang Penempatandan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Sebaiknya Negara Indonesia perlu berbenah diri dan harus merombak atau merevisi ulang peraturan tentang perlindungan TKI di Luar Negeri.

jika tidak diperbaiki dari sekarang kita tidak tahu harus berapa nyawa yang akan melayang dan berapa keluarga lagi yang akan kehilangan orang-orang yang dicintai nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun