Mohon tunggu...
Agresna Arihta kaloko
Agresna Arihta kaloko Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Jambi

membaca dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Efektif dalam Menyelesaikan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Membangun Solusi dan Keseimbangan

8 Desember 2023   05:56 Diperbarui: 8 Desember 2023   05:57 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh perusahaan ketika terjadi ketidakcocokan antara karyawan dan perusahaan. PHK dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti penurunan kinerja, restrukturisasi perusahaan, atau pengurangan biaya. Namun, PHK seringkali menimbulkan perselisihan antara karyawan dan perusahaan. 

Oleh karena itu, diperlukan strategi efektif dalam menyelesaikan perselisihan PHK untuk membangun solusi yang seimbang dan adil bagi kedua belah pihak. Beberapa strategi efektif dalam menyelesaikan perselisihan PHK antara lain melalui mediasi, negosiasi, dan penyelesaian di luar pengadilan hubungan industrial.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Ejournal Undiksha, mediasi oleh mediator hubungan industrial memiliki peran yang strategis dalam menyelesaikan perselisihan PHK. Mediator bertindak sebagai fasilitator dalam proses mediasi dan membantu kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. 

Selain mediasi, negosiasi juga merupakan strategi yang efektif dalam menyelesaikan perselisihan PHK. Dalam proses negosiasi, kedua belah pihak harus bersedia untuk saling mendengarkan dan mencari solusi yang saling menguntungkan.

Langkah pertama dalam menyelesaikan perselisihan PHK adalah memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan PHK harus sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pemberian pemberitahuan, pembayaran pesangon, dan hak-hak lainnya yang dilindungi oleh undang-undang. 

Perusahaan perlu memberikan penjelasan yang jelas dan rinci mengenai alasan di balik keputusan tersebut, serta hak-hak yang dimiliki oleh karyawan sesuai dengan hukum ketenagakerjaan. Hal ini tidak hanya meminimalkan potensi tuntutan hukum, tetapi juga menciptakan dasar komunikasi yang lebih kuat.

Perusahaan perlu secara berkala mengevaluasi dan memperbarui kebijakan PHK mereka sesuai dengan perkembangan hukum ketenagakerjaan. Memastikan bahwa kebijakan PHK selaras dengan peraturan terkini dapat membantu melindungi perusahaan dari risiko hukum dan memberikan kepastian hukum kepada karyawan.

Penyelesaian di luar pengadilan hubungan industrial juga dapat menjadi strategi efektif dalam menyelesaikan perselisihan PHK. Penyelesaian di luar pengadilan hubungan industrial dapat dilakukan melalui lembaga kerjasama bipartit, lembaga mediasi, dan konsiliasi. Strategi ini memberikan fleksibilitas bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melalui proses peradilan, sehingga dapat lebih efisien dan efektif.

Dengan memahami prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan, perusahaan dapat membangun solusi yang seimbang dan adil, menghormati hak-hak karyawan dan menjaga reputasi Perusahaan

Dalam menyelesaikan perselisihan PHK, diperlukan strategi yang efektif untuk membangun solusi yang seimbang dan adil bagi kedua belah pihak. Mediasi , negosiasi , atau penyelesaian di luar pengadilan hubungan industrial adalah  strategi yang efektif dalam menyelesaikan perselisihan PHK. Selain itu, perusahaan dan karyawan juga harus memperhatikan beberapa hal agar proses PHK dapat berjalan dengan efektif dan adil. Dengan demikian, diharapkan perselisihan PHK dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi kedua belah pihak.

Langkah-langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang etis dan berkeadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun