Melaksanakan koordinasi pemeriksaan kesehatan dan melaksanakan pemonitoran radiasi serta tindakan proteksi lainnya.
Menyelenggarakan dokumentasi yang berhubungan dengan kegiatan proteksi radiasi.
Peran petugas proteksi radiasi sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap dosis paparan radiasi dan menjaga keselamatan para pekerja radiasi, pasien, serta masyarakat umum. Selain itu juga memastikan penggunaan radiasi pengion dalam radiologi digunakan dengan efektif.
REFENRENSI
Arum, D, P., Indriyani., Irma, Y. (2021). Penerapan Proteksi Radiasi Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit. HIGEIA 5 (3).
Fairusiyyah, N., Widjasena, B., & Ekawati, E. (2016). Analisis Implementasi Manajemen Keselamatan Radiasi Sinar-X Di Unit Kerja Radiologi Rumah Sakit Nasional Diponegoro Semarang Tahun 2016. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 4(3), 514-527.
Hastuti, P., Nasri, S. M., & Noerwarsana, A. D. (2021). Analisis Kompetensi Petugas Proteksi Radiasi di Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional dari Perspektif Inspektur Keselamatan Nuklir–BAPETEN. Jurnal Imejing Diagnostik (JImeD), 7(2), 114-120.
International Atomic Energy Agency (Iaea) (2014), General Safety Requirement Part 3, No.Gsr Part 3, Radiation Protection And Safety Of Radiation Sources: International Basic Safety Standards.
Mayani, A. N., & Adi, E. P. (2021). Peningkatan Pengetahuan Mahasiswa Sebagai Calon Radiografer Tentang Petugas Proteksi Radiasi. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 5(5), 2918-2924.
Nielsen, C. J. (2018). Radiation safety certification: A review. Journal of Nuclear Medicine Technology, 46(4), 321–325. https://doi.org/10.2967/jnmt.118.209528
Nuklir, B. P. T. (2013). Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Republik Indonesia.