Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan.1 Pengertian BPJS
      Berdasarkan UU No.24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Selain itu juga mempunyai kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten atau kota
Prinsip prinsip BPJS
      Berikut adalah beberapa prinsip dari BPJS kegotongroyongan adalah prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya Jaminan Sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah atau penghasilannya.
- nirlaba adalah prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh peserta.
- keterbukaan adalah prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh peserta.
- kehati-hatian adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman dan tertib.
Prinsip akuntabilitas adalah prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. - portabilitas adalah prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meski peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah NKRI
- kepesertaan bersifat wajib adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan Sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.
- dana amanat adalah bahwa iuran dan hasil pengembangannya merupakan dana titipan dari peserta untuk digunakan sebesar-besarnya.
Jenis BPJS Kesehatan
   BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan.4 Tugas dan Wewenang BPJS
Berdasarkan Pasal 10 UU No. Tugas BPJS dan atau menerima pendaftaran peserta. dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja. Menerima bantuan iuran dari pemerintah. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta. dan mengelola data peserta program Jaminan Sosial. manfaat dan atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial.
Wewenang BPJS pembayaran iuran.
Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana dan hasil yang memadai. pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional. kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan pemerintah. Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan. sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya. pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H