Mohon tunggu...
Agnes Vega Silfana
Agnes Vega Silfana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Administrasi Bisnis

Universitas Islam Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Manajemen Kompensasi dan Program Kesejahteraan Karyawan dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan

9 Januari 2023   07:55 Diperbarui: 9 Januari 2023   08:07 674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: pexelscom/fauxels

Di zaman sekarang ini banyak sekali perusahaan-perusahaan yang bersaing dalam meningkatkan dan mengembangkan kualitas produk yang dihasilkan pada masing-masing perusahaan. Adanya hal tersebut, membuat setiap perusahaan menerapkan sebuah strategi agar dapat bertahan ditengah gempuran persaingan yang terjadi dengan mempertahankan Sumber Daya Manusia yang berkualitas agar proses produksi dapat berjalan secara efektif dan efisien. Karyawan termasuk aset penting yang memiliki kreativitas dan inovatif guna mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.

Dibalik itu semua, para karyawan juga harus memenuhi kebutuhan hidupnya masing-masing. Tidak hanya karyawan yang melakukan pekerjaan, pihak perusahaan juga harus memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para karyawannya agar produktivitas tetap berjalan dengan baik. Dengan cara apa perusahaan memberikan kenyamanan dan keamanan tersebut?

Maka perlu adanya program kesejahteraan karyawan dan manajemen kompensasi yang adil dan layak, tujuannya bukan hanya untuk memberikan kenyamanan dan keamanan tetapi juga untuk memotivasi para karyawan agar meningkatkan semangat kinerja mereka guna meningkatkan produktivitas, agar produk yang dihasilkan nantinya baik di mata para masyarakat atau konsumen.

Arti dari program kesejahteraan karyawan adalah suatu usaha yang dilakukan pihak perusahaan untuk memberikan hak bagi para karyawannya guna mencapai kesejahteraan karyawan dan tujuan perusahaan tanpa mengurangi gaji atau upah yang diterima. Program atau hak apa saja sih yang diberikan perusahaan kepada karyawannya? Hak seperti ketersediaan fasilitas kerja yang lengkap, cuti kerja karyawan, kompensasi yang sesuai, apresiasi atas prestasi yang telah dicapai, serta asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja.

Begitu pula dengan kompensasi yang termasuk dalam program kesejahteran karyawan. Apa sih kompensasi itu? Menurut Nurcahyo (2015), bahwa kompensasi mengacu pada segala sesuatu yang diterima karyawan dalam bentuk insentif sebagai imbalan atas kinerja mereka yang seimbang dengan harapan karyawan untuk memenuhi kebutuhan akan rasa puas atas prestasi yang telah dicapai dan sejalan dengan tujuan strategis perusahaan. Kata insentif sendiri dapat dikatakan sebagai bonus yang diterima karyawan atas kerja keras yang telah  mereka lakukan.

Terdapat beberapa artikel yang saya baca mengenai natura yang diartikan sebagai kenikmatan atau pemberian barang atau bentuk kompensasi non tunai yang diberikan pemberi kerja kepada karyawannya. Dalam perusahaan, natura digunakan untuk memotivasi dan mempertahankan karyawan yang berkualitas. Disahkannya Undang-Undang No.7 Tahun 2021 yang berisikan bahwa natura dikenakan sebagai pajak. Hal tersebut menuai pro dan kontra, bahkan para pengusaha menolak dengan penetapan natura sebagai objek pajak.

Seharusnya memang perlu ditetapkannya Undang-Undang tersebut karena beberapa negara di dunia sudah menerapkan pajak natura. Serta untuk mengurangi ketimpangan, karena umumnya karyawan yang berpenghasilan tinggi mendapatkan natura yang lebih besar dan natura tersebut tidak dikenakan pajak. Pada akhirnya, ketimpangan atas penghasilan maupun kekayaaan pun akan semakin membesar.

Dalam Pasal 24 PP No.55 Tahun 2022 terkait natura atau kenikmatan yang bukan objek PPh (Pajak Penghasilan), antara lain makanan dan minuman bagi karyawan, natura atau kenikmatan karena penugasan di daerah tertentu, natura yang harus disediakan dalam pelaksanaan kerja, natura yang dibiayai oleh APBN, APBD, APBDesa, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu. Untuk sampai saat ini, perumusan pajak natura tersebut masih akan dibahas lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Dengan demikian, adanya program kesejahteraan karyawan dan manajemen kompensasi dalam sebuah perusahaan dapat mendorong semangat para karyawan agar mereka berlomba-lomba meningkatkan kinerja mereka secara individu maupun tim, sehingga membuat suasana di lingkungan perusahaan menjadi positif. Karena para karyawan pastinya akan bersaing secara sehat dan dengan semangat mereka dapat menyelesaikan pekerjaan yang sudah ditetapkan dengan tepat waktu. Sehingga dengan meningkatnya kinerja tersebut juga berimbas kepada perusahaan yang dapat mencapai tujuan atau goals yang sudah direncanakan sejak awal, oleh karena itu dengan sendirinya perusahaan tersebut dapat meraih profit.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun