Mohon tunggu...
Agnesti Oktova Hanum
Agnesti Oktova Hanum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia, Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Manajemen Pemasaran Pariwisara, tahun 2018.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Respon Siswa Atas Penerapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Salah Satu Sekolah Wilayah Garut

25 September 2021   00:08 Diperbarui: 25 September 2021   00:35 1797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun ajaran baru 2021-2022 yakni Bulan Juli, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan aturan pembelajaran tatap muka di atur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yaitu memberikan sekolah opsi untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas untuk menghindari dampak-dampak negatif berkelanjutan pada peserta didik, dampak negatif antara lain kebosanan yang dialami pelajar, kondisi belajar yang tidak kondusif yang menyebabkan depresi dan permasalahan domestik yang di sebabkan terlalu banyak interaksi di rumah dan kurang keluar rumah.

Sedangkan di berbagai wilayah Indonesia mengalami adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat tujuh provinsi wajib melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Diantaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. Daerah-daerah ini tidak diperkenankan melakukan PTM hingga PPKM Darurat berakhir respon Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam CNBC Indonesia Economic Update, minggu (24/7/2021)

Namun, pada jumat (27/7/2021) adanya arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) no 35 Tahun 2021, daerah yang masuk dalam PPKM level 2 dan 3 boleh melaksanakan PTM. Maka dari itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan penurunan status level PPKM di Jawa barat membolehkan sekolah untuk melakukan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Kabupaten Garut menjadi wilayah yang turun level PPKM menjadi 2 dan ada juga 3 kabupaten lainnya yaitu ada Tasikmalaya, Majalengka dan Subang. Maka, salah satu sekolah yang berada di Garut tepatnya Cibatu yaitu SMPN 1 Cibatu menerapkan kebijakan PTM terbatas.

Hal Ini menimbulkan respon dari siswa SMPN 1 Cibatu atas kebijakan PTM terbatas, untuk mengetahui respon siswa mengenai kebijakan PTM terbatas, telah dilakukan penyebaran angket kepada seluruh kelas VIII di SMPN 1 CIbatu dan sekitar 81 siswa telah mengisi dan banyak dari mereka senang dan bahagia dengan kebijakan PTM terbatas, lalu juga sedikit yang merasakan tidak senang maupun biasa saja, hal ini dikarenakan terlalu terbatas seperti waktu pelajaran yang singkat dan juga tidak ada jam istirahat, waktu untuk mencatat pun sedikit karena penjelasan dari guru terburu-buru karena terkejar oleh waktu, kegiatan hanya dikelas, kapasitas teman yang berada dikelas dipangkas 50%, hal-hal pendukung lain seperti kantin banyak yang tutup dan masih banyak lagi, namun dari sekian banyaknya kekurangan tersebut siswa tetap merasa beryukur karena masih bisa diberi kesempatan untuk datang ke sekolah, melihat guru menjelaskan dan bertemu dengan teman, hal ini lebih baik jika dibandingkan dengan pembelajaran daring.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun