Mohon tunggu...
Agnestia PrastiwiHandayani
Agnestia PrastiwiHandayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Diponegoro

Halo Saya Agnestia Prastiwi Handayani Mahasiswi Keperawatan Universitas Diponegoro.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Gawat! Narkotika Perlu Dicegah! Mahasiswa Undip Lakukan Edukasi

13 Agustus 2022   13:41 Diperbarui: 13 Agustus 2022   14:59 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Purworejo (30/07). Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro 2021/2022 menggelar sosialisasi penanggulangan penyebaran Narkotika pada remaja Desa Donorati. Kegiatan ini berlangsung di Balaidesa Donorati, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Sabtu (30/07/2022).

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka menyukseskan program kerja Desa Donorati untuk melakukan reorganisasi karang taruna Eka Bakti Donorati. Selain hal itu, reorganisasi karang taruna juga bertujuan untuk pembentukan Kader Anti Narkoba Donorati (KADO). Pada kegiatan mengundang sekitar 120 pemuda untuk menghadiri acara tersebut.

Dalam kegiatan ini materi disampaikan oleh BHABINKAMTIBMAS Desa Donorati, Bapak Aiptu Fajar H D. Kegiatan ini juga melibatkan stakeholder yaitu kepala desa beserta jajarannya, BABINSA, BHABINKAMTIBMAS, dan Pemuda Karang Taruna Desa Donorati.

Kegiatan sosialisasi ini sangat menarik bagi generasi muda. Penyampaian materi tentang Narkotika penting untuk dilakukan guna memberikan edukasi atau pemahaman kepada pemuda agar terhindar dari penyalahgunaan Narkotika. Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi definisi, jenis-jenis, dampak negatif penggunaan narkoba, dan pesan-pesan lainnya yang disampaikan oleh pemateri.

Di Indonesia, Narkotika sudah berada pada level yang mengkhawatirkan dan dapat mengancam keamanan dan kedaulatan negara. Telah banyak kasus yang disebabkan oleh Narkotika. Daerah yang sebelumnya tidak pernah tersentuh oleh peredaran Narkotika lambat laun berubah menjadi sentra peredaran Narkotika. Begitu pula anak-anak yang berumur dibawah 21 tahun yang seharusnya masih tabu mengenai barang haram ini, belakangan telah berubah menjadi sosok pecandu yang sukar untuk dilepaskan ketergantungannya.

Narkotika menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan

Oleh karena itu, dalam kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai bahaya narkoba bagi generasi muda. Selain itu, dapat mencetak generasi muda tanpa narkoba melalui kader yang telah dibuat dengan mengembangkan bakat yang dimilikinya serta melakukan kegiatan yang positif bagi dirinya sendiri maupun masyarakat sekitar.

Bapak Kepala Desa Donorati turut memberikan wejangan kepada pemuda.

"Pemuda yang bagus bukanlah yang besar badannya atau bagus rupanya. Namun, pemuda yang bagus adalah pemuda yang menggunakan otaknya untuk berpikir dewasa", kata Bapak Paryoto selaku Kepala Desa Donorati.

Penulis: KKN TIM II Universitas Diponegoro 2021/2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun