Cryptocurrency tidak asing lagi bagi  warga Indonesia. Belakangan ini Kripto mulai panas dan viral di berbagai sosial media dengan macam macam platform yang ada. Banyak sekali orang yang mahir dalam bermain kripto namun ada juga yang mengalami kerugian besar.Â
Cryptocurrency sendiri merupakan mata uang aset digital yang bisa kita gunakan sebagai alat transaksi virtual. Â Cryptocurrency tidak hadir dalam bentuk fisik, namun memiliki nilai yang cukup tinggi, sehingga sering diperjual belikan oleh para investor. Maka dari itu, kripto menjadi salah satu ajang untuk berinvestasi di masa kini.
Lalu apakah perdagangan kripto diterima di Indonesia? Pemerintah resmi memberi izin pada perdagangan cryptocurrency di Indonesia. Juga terdapat 229 cryptocurrency yang mendapatkan perizinan melalui Badan Pengawabsa Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).Â
Perdagangan aset kripto makin meningkat di Indonesia dari tahun ke tahunnya, bahkan nilai transakisi aset kripto mencapai 859,4 triliun pada 2021 tahun lalu. Â Namun tidak semua aset crypto dapat perizinan dari BAPPEBTI hal ini agar menghindari dari kerugian pada pelanggan.Â
Wahh menarik bukan ? namun harus di pastikan ya sobat, jika ingin jual beli aset kripto kita juga harus mempelajarinya dulu agar tidak merugikan diri sendiri.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H