Nyaman adalah kondisi dimana kita merasa diri kita dihargai, merasa aman, senang dan tidak ada beban pikiran. Kenyamanan perlu didapatkan setiap orang dalam setiap kegiatannya, karena bila tidak nyaman, sesuatu yang dikerjakan tidak akan menjadi maksimal hasilnya. Kenyamanan itulah yang sebisa mungkin diberikan pihak perusahaan kepada para karyawan agar karyawan merasa nyaman dan senang bekerja di perusahaan tersebut sehingga memberikan kinerja terbaik terhadap perusahaan, dengan begitu pihak perusahaan pula yang diuntungkan.
Nyaman menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kondisi dimana seseorang merasa Enak, Aman, Sejuk, Bersih, Tenang dan Damai. Faktor yang mendukung kenyamanan adalah Keamanan dan Kepercayaan. Arti nyaman menurut para ahli adalah bebas dari gangguan, bebas dari rasa was-was, bebas dari rasa isi dan dengki, bebas dari rasa rendah diri, bebas dari rasa sombong, bebas dari keaslaha dan dosa, merasa cukup dengan yang ada dihadapannya, tidak merasa kurang dengan apa yang telah diterima.
Ada begitu banyak cara agar suasana nyaman dapat diciptakan di dalam sebuah perusahaan. Sebagai contohnya adalah dengan membangun kehidupan di kantor, menikmati kegiatan kerja, bagi waktu untuk kepentingan diri sendiri, lebih fleksibel, mencoba jujur, jangan mengeluh, bercanda di kantor, isi waktu luang dengan hal yang bermanfaat, dan nikmati kisah-kisah di kantor.
Suasana perusahaan yang tidak nyaman bisa membuat para karyawan tidak merasa betah bekerja di perusahaan tersebut, akibatnya banyak karyawan yang malas-malasan bekerja, absen dalam bekerja, bahkan berhemti dari pekerjaan. Karena satu dan lainnya suasana dalam perusahaan menjadi tidak nyaman, seperti faktor ketidakcocokan karyawan dan atasan, terlibat perselisihan antar karyawan, perbedaan pendapat yang menjadi pertengkaran, atasan yang bersikap otoriter dan sering memaksakan kehendak, gaji yang tidak sesuai standar, atasan yang tidak disukai, kantor yang jauh dari rumah.
Banyak kerugian yang terjadi jika terlalu dengan adanya karyawan yang berhenti, baik dari pihak karyawan maupun pihak perusahaan. Karyawan yang berhenti secara mendadak biasanya kurang ada persiapan untuk menyiapkan pekerjaan yang baru, kesulitan dalam beradaptasi jika di lingkungan yang baru. Perusahaan yang ditinggalkan karyawannya akan sedikit kesulitan untuk menemukan karyawan baru yang akan menempati posisi sebelumnya. Perusahaan juga rugi secara finansial, seperti biaya perpisahan, biaya rekrutmen, biaya pengembangan karyawan, biaya tidak langsung. Menurut UU No 13 Tahun 2013, setiap karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela mendapatkan 25 kali gaji kali 15 persen. Dengan demikian, kerugian perusahaan juga semakin membesar jika ada yang keluar dari perusahaan. Maka dari itu perusahaan mencoba merekrut karyawan yang benar-benar sesuai dengan budaya kantor tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H