PPKS). Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) adalah bagian dari Perguruan Tinggi (PT) yang berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi (PT).
Dalam rangka mengantisipasi tindak kejahatan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus, pemerintah merancang sebuah program yang bernama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menegaskan bahwa Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) merupakan garda terdepan perwujudan kampus merdeka dari kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Menteri Nadiem mengatakan bahwa Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) merupakan mandat dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Ditengah upaya mewujudkan lingkungan kampus yang aman, adil dan inklusif, Universitas Al-Azhar semakin menyadari perlunya keberadaan lembaga khusus yang menangani isu sensitif tersebut, termasuk salah satunya Universitas Al-Azhar Medan. Pada hari Senin, 10 Juni 2024, Universitas Al-Azhar Medan melakukan Uji Publik Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di aula kampus.
Adapun pemateri dan pengisi kegiatan tersebut ialah AKBP Dr. Jarnawi Hadi Saputra Tanjung, M. Si sebagai panelis I dan Ustadz H. Syamsuddin Nasution, M. Pd sebagai panelis II. Masing-masing panelis memberikan arahan dan pembekalan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Acara tersebut turut di hadiri oleh rektorat dan mahasiswa Universitas Al-Azhar Medan.
Kegiatan tersebut diselenggarakan bertujuan untuk menguji kesiapan dari calon anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang telah dibentuk oleh Universitas Al-Azhar Medan. Salah satu dari peran dan fungsi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Al-Azhar Medan adalah mengembangkan program pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus, menjadi lembaga yang menangani pengaduan dan memberikan dukungan kepada korban, sampai menjadi advokasi dan pendidikan bagi hak-hak korban jika hal tersebut terjadi di lingkungan kampus.
Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) adalah satu langkah konkret yang diambil oleh Universitas Al-Azhar Medan dalam melibatkan diri dalam memerangi dan mencegah kekerasan seksual. Dengan keberadaan satuan tugas tersebut, diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung bagi semua anggota komunitas kampus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H