Selama bulan Ramadhan, jam kerja karyawan di Jakarta, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN), mengalami penyesuaian untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 8/SE/2025 yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jam kerja ASN ditetapkan sebagai berikut:
- Senin hingga Kamis: Pukul 08.00--15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00--12.30 WIB.
- Jumat: Pukul 08.00--15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30--12.30 WIB.
Penyesuaian ini mengurangi total jam kerja mingguan ASN dari 37,5 jam menjadi 32,5 jam.
Untuk sektor swasta, penyesuaian jam kerja selama Ramadhan biasanya diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan. Beberapa perusahaan mungkin memajukan jam masuk kerja atau mempersingkat waktu istirahat untuk memungkinkan karyawan pulang lebih awal.
Meskipun jam pulang karyawan menjadi lebih awal, hal ini tidak serta-merta mengurangi kemacetan di Jakarta. Sebaliknya, terjadi pergeseran waktu kemacetan. Menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kepadatan lalu lintas cenderung meningkat mulai pukul 15.00 WIB hingga menjelang waktu berbuka puasa. Titik-titik rawan kemacetan meliputi:
- Jakarta Selatan: Lebak Bulus, Pancoran, dan sekitarnya.
- Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot arah Kalideres.
- Jakarta Timur: Jalur Kalimalang.
- Jakarta Pusat: Area Bendungan Hilir (Benhil).
Peningkatan aktivitas masyarakat menjelang waktu berbuka puasa, seperti mencari takjil atau pulang lebih awal, berkontribusi pada kepadatan lalu lintas di sore hari. Oleh karena itu, meskipun jam kerja dipersingkat, kemacetan tetap terjadi namun dengan pola waktu yang berbeda.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI