Berikut 3 skema Keringanan Pembayaran UKT Mahasiswa berdasarkan keputusan menteri agama (KMA) No 515 tahun 2020 tentang keringanan pembayaran UKT pada perguruan tinggi keagamaan Negeri (ptkn) atas Dampak Bencana wahah covid'19.
Hasil keputusan Keringanan pembayaran UKT tersebut masih juga yg memberi kritikan dari banyak mahasiswa/i, mengapa? Karna keringanan pembayaran ukt dipersyaratkan hanya untuk orang tua yang sudah meninggal, pegawai atau karyawan yang terkena phk, serta untuk pengusaha yang mengalami penurunan pendapat.
Terus bagaimana yang mahasiswa/i yang orangtuanya hanya bekerja sebagai buruh bangunan, sebagai petani serta kerja dilahan terbuka, mengapa persyaratan tersebut tidak ada? Mahasiswa/i yang orangtuanya hanya sebagai petani dan pekerja buruh resah karna masyarakat bawah harus ditiadakan.
Masyarakat atas, tengah, bawah itu tidak ada beda, sama-sama terkena Dampak dari Covid'19, jadi seharusnya semua yg mendapatkan tunjangan, diskon, pitongan, atau subsidi bagi semua mahasiswa/i itu rata dan tidak harus dibeda-bedakan.
Penulis: Agnes Dwi Nova Ramadani
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H