Mohon tunggu...
Agnes Imelda Manalu
Agnes Imelda Manalu Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercu Buana

NIM: 55522110013 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KUIS 09: Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap_Pajak Internasional_Prof. Apollo

7 November 2023   20:41 Diperbarui: 7 November 2023   20:56 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kuliah9_ Modul Kuliah Pajak Internasional Pemajakan Penghasilan Pekerjaan Bebas dan Tidak Bebas  FEB Universitas Mercubuana Jakarta

https://kledo.com
https://kledo.com

Kuliah9_ Modul Kuliah Pajak Internasional Pemajakan Penghasilan Pekerjaan Bebas dan Tidak Bebas FEB Universitas Mercubuana Jakarta 
Kuliah9_ Modul Kuliah Pajak Internasional Pemajakan Penghasilan Pekerjaan Bebas dan Tidak Bebas FEB Universitas Mercubuana Jakarta 

Kuliah9_ Modul Kuliah Pajak Internasional Pemajakan Penghasilan Pekerjaan Bebas dan Tidak Bebas FEB Universitas Mercubuana Jakarta 
Kuliah9_ Modul Kuliah Pajak Internasional Pemajakan Penghasilan Pekerjaan Bebas dan Tidak Bebas FEB Universitas Mercubuana Jakarta 

Kuliah9_ Modul Kuliah Pajak Internasional Pemajakan Penghasilan Pekerjaan Bebas dan Tidak Bebas FEB Universitas Mercubuana Jakarta 
Kuliah9_ Modul Kuliah Pajak Internasional Pemajakan Penghasilan Pekerjaan Bebas dan Tidak Bebas FEB Universitas Mercubuana Jakarta 

Mekanisme perpajakan untuk pekerjaan tetap dan tidak tetap dalam konteks pajak internasional umumnya melibatkan pemotongan dan penyetoran pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh individu tersebut oleh pemberi kerja atau oleh individu tersebut sendiri jika mereka adalah pekerja bebas.

1. Pekerjaan Tetap: Untuk pegawai tetap, termasuk warga negara asing yang bekerja di negara lain, pajak biasanya dipotong langsung dari gaji atau upah mereka oleh pemberi kerja mereka dan disetor ke pemerintah negara tempat mereka bekerja. Misalnya, di Indonesia, ini biasanya dilakukan melalui Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

2. Pekerjaan Tidak Tetap: Untuk pegawai tidak tetap atau pekerja bebas, mereka biasanya bertanggung jawab untuk memotong dan menyetor pajak atas penghasilan mereka sendiri ke pemerintah. Di Indonesia, ini bisa melibatkan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23, tergantung pada sifat pekerjaan dan penghasilan mereka.

Namun, perlu diperhatikan bahwa peraturan dan tarif pajak yang berlaku dapat bervariasi tergantung pada hukum dan peraturan setempat, serta perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara negara tempat mereka bekerja dan negara asal mereka. P3B ini bertujuan untuk menghindari pajak ganda dan menentukan hak pemajakan antara kedua negara terkait.

Pasal 21 dalam konteks pajak internasional adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh warga negara asing yang bekerja atau memiliki penghasilan dari sumber di Indonesia. PPh Pasal 21 ini biasanya dipotong langsung dari gaji atau penghasilan yang diterima oleh warga negara asing tersebut.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tarif dan perlakuan pajak yang berlaku mungkin berbeda tergantung pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara asal warga negara asing tersebut. P3B ini bertujuan untuk menghindari pajak ganda dan menentukan hak pemajakan antara kedua negara terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun