Mohon tunggu...
Agnes Imelda Manalu
Agnes Imelda Manalu Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercu Buana

NIM: 55522110013 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KUIS 08 - Contoh Kasus Pemajakan atas Dividen, Bunga , Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri dan Hibah - Pajak Internasional - Prof. Apollo

31 Oktober 2023   08:43 Diperbarui: 31 Oktober 2023   08:58 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, capital gains tersebut dapat dipajaki di Indonesia dengan tarif maksimal 0,1% dari harga jual. Jadi, PT A harus membayar pajak atas capital gains tersebut sebesar 0,1% x 2 miliar rupiah = 2 juta rupiah.

Namun, jika PT A menjual aset tersebut kepada PT B yang berbasis di Amerika Serikat, maka berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat, capital gains tersebut juga dapat dipajaki di Amerika Serikat sesuai dengan tarif pajak yang berlaku di sana.

5. Sewa

Sebagai contoh, PT A yang berbasis di Indonesia (SPDN) menyewakan properti berupa gedung perkantoran kepada PT B yang berbasis di Amerika Serikat dengan nilai sewa sebesar 500 juta rupiah per tahun. Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat, sewa tersebut dapat dipajaki di Amerika Serikat. Namun, berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, sewa tersebut juga dapat dipajaki di Indonesia dengan tarif maksimal 10%.

Jadi, PT A harus membayar pajak atas sewa tersebut di Indonesia sebesar 10% x 500 juta rupiah = 50 juta rupiah. Sementara itu, PT B juga harus membayar pajak atas sewa tersebut di Amerika Serikat sesuai dengan tarif pajak yang berlaku di sana.

6. Jasa Luar Negeri

Sebagai contoh, PT A yang berbasis di Indonesia (SPDN) membayar jasa konsultasi sebesar 200 juta rupiah kepada PT B yang berbasis di Amerika Serikat. Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat, jasa konsultasi tersebut dapat dipajaki di Amerika Serikat. Namun, berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, jasa konsultasi tersebut juga dapat dipajaki di Indonesia dengan tarif maksimal 2%.

Jadi, PT A harus membayar pajak atas jasa konsultasi tersebut di Indonesia sebesar 2% x 200 juta rupiah = 4 juta rupiah. Sementara itu, PT B juga harus membayar pajak atas jasa konsultasi tersebut di Amerika Serikat sesuai dengan tarif pajak yang berlaku di sana.

7. Hibah

Sebagai contoh, Tuan Djojohadi yang berbasis di Indonesia (SPDN) memberikan hibah kepada anaknya yang berbasis di Amerika Serikat sebesar 1 miliar rupiah. Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat, hibah tersebut dapat dipajaki di Amerika Serikat. Namun, berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, hibah tersebut juga dapat dipajaki di Indonesia dengan tarif maksimal 20%.

Jadi, Tuan Djojohadi harus membayar pajak atas hibah tersebut di Indonesia sebesar 20% x 1 miliar rupiah = 200 juta rupiah. Sementara itu, anaknya juga harus membayar pajak atas hibah tersebut di Amerika Serikat sesuai dengan tarif pajak yang berlaku di sana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun