Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, capital gains tersebut dapat dipajaki di Indonesia dengan tarif maksimal 0,1% dari harga jual. Jadi, PT A harus membayar pajak atas capital gains tersebut sebesar 0,1% x 2 miliar rupiah = 2 juta rupiah.
Namun, jika PT A menjual aset tersebut kepada PT B yang berbasis di Amerika Serikat, maka berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat, capital gains tersebut juga dapat dipajaki di Amerika Serikat sesuai dengan tarif pajak yang berlaku di sana.
5. Sewa
Sebagai contoh, PT A yang berbasis di Indonesia (SPDN) menyewakan properti berupa gedung perkantoran kepada PT B yang berbasis di Amerika Serikat dengan nilai sewa sebesar 500 juta rupiah per tahun. Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat, sewa tersebut dapat dipajaki di Amerika Serikat. Namun, berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, sewa tersebut juga dapat dipajaki di Indonesia dengan tarif maksimal 10%.
Jadi, PT A harus membayar pajak atas sewa tersebut di Indonesia sebesar 10% x 500 juta rupiah = 50 juta rupiah. Sementara itu, PT B juga harus membayar pajak atas sewa tersebut di Amerika Serikat sesuai dengan tarif pajak yang berlaku di sana.
6. Jasa Luar Negeri
Sebagai contoh, PT A yang berbasis di Indonesia (SPDN) membayar jasa konsultasi sebesar 200 juta rupiah kepada PT B yang berbasis di Amerika Serikat. Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat, jasa konsultasi tersebut dapat dipajaki di Amerika Serikat. Namun, berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, jasa konsultasi tersebut juga dapat dipajaki di Indonesia dengan tarif maksimal 2%.
Jadi, PT A harus membayar pajak atas jasa konsultasi tersebut di Indonesia sebesar 2% x 200 juta rupiah = 4 juta rupiah. Sementara itu, PT B juga harus membayar pajak atas jasa konsultasi tersebut di Amerika Serikat sesuai dengan tarif pajak yang berlaku di sana.
7. Hibah
Sebagai contoh, Tuan Djojohadi yang berbasis di Indonesia (SPDN) memberikan hibah kepada anaknya yang berbasis di Amerika Serikat sebesar 1 miliar rupiah. Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat, hibah tersebut dapat dipajaki di Amerika Serikat. Namun, berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, hibah tersebut juga dapat dipajaki di Indonesia dengan tarif maksimal 20%.
Jadi, Tuan Djojohadi harus membayar pajak atas hibah tersebut di Indonesia sebesar 20% x 1 miliar rupiah = 200 juta rupiah. Sementara itu, anaknya juga harus membayar pajak atas hibah tersebut di Amerika Serikat sesuai dengan tarif pajak yang berlaku di sana.