Mohon tunggu...
Agnes Imelda Manalu
Agnes Imelda Manalu Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercu Buana

NIM: 55522110013 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

TB1 - Fenomena Base Erosion ans Profit Shifting ( BEPS ) , dan Rendahnya Tax Ratio Indonesia - Pajak Internasional - Prof. Apollo

15 Oktober 2023   22:46 Diperbarui: 15 Oktober 2023   23:33 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Bioeconomy Corporation | Announcement on BEPS Action Pl

  Meningkatkan tax ratio Indonesia ( DPR RI )
  Meningkatkan tax ratio Indonesia ( DPR RI )

INCLUSIVE FRAMEWORK ON BEPS / MINIMUM STANDARDS 
INCLUSIVE FRAMEWORK ON BEPS / MINIMUM STANDARDS 

Tax Justice Network
Tax Justice Network

I.Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)


1.Apa yang dimaksud dengan Base Erosion and Profit Shifting ( BEPS )
Base Erosion and Profit Shifting ( BEPS)  adalah sebuah strategi perencanaan pajak yang memanfaatkan celah dan kelemahan peraturan perundangan di dalam negeri untuk menghilangkan atau mengalihkan keuntungan tersebut ke negara lain yang memiliki tarif pajak rendah atau bahkan bebas pajak. Proyek Base Erosion and Profit Shifting  BEPS memiliki tiga tujuan utama yaitu koherensi sistem perpajakan internasional, transparansi (proses) bisnis dan penghasilan yang dilaporkan oleh korporasi dan adanya syarat substansi (terkait alokasi) yaitu hubungan antara timbulnya nilai ekonomis dan pemajakan (nexus) .
BEPS adalah istilah yang digunakan oleh negara-negara anggota G-8, G-20, dan OECD atau Organisasi untuk Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi untuk menggambarkan praktik bisnis perusahaan multinasional (MNC). Praktik ini biasanya digunakan untuk mengalihkan keuntungan bisnis melalui skema transfer pricing dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak lebih rendah .
BEPS menurut OECD (2013),  merupakan strategi perencanaan pajak yang mengeksploitasi kesenjangan peraturan perpajakan dalam negeri untuk "menghilangkan" keuntungan atau mengalihkannya ke negara dengan tarif yang lebih rendah. Penyebab terjadinya permasalahan BEPS antara lain adanya praktik profit shifting untuk meminimalkan pembayaran pajak dan memaksimalkan keuntungan, peraturan perpajakan global yang konvensional yang sudah tidak dapat lagi mengatur perkembangan dunia usaha, dan sistem perpajakan yang berlaku saat ini (konvensional) yang memfasilitasi dan mendorong MNC untuk melakukan kegiatan Base Erosio and Profit Shifting ( BEPS ). kegiatan ekonomi digital .
Konsep dasar Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) merujuk pada strategi perencanaan pajak yang digunakan oleh perusahaan multinasional untuk memanfaatkan celah dan ketidaksesuaian dalam aturan pajak antar negara. Tujuannya adalah untuk mengalihkan keuntungan dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak rendah atau bahkan bebas pajak, sehingga mengurangi basis pajak dan mengurangi kewajiban pajak perusahaan tersebut .


Organisasi untuk Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi (OECD) telah mengidentifikasi Base Erosion and Profit Shifting ( BEPS ) sebagai masalah serius yang mengancam integritas sistem pajak internasional. Untuk mengatasi masalah ini, Organisasi untuk Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi (OECD) telah mengembangkan rencana aksi 15 poin yang bertujuan untuk memastikan bahwa laba dikenakan pajak di mana aktivitas ekonomi yang menghasilkan laba tersebut dilakukan dan di mana nilai dibuat .
Namun, penerapan rencana aksi ini membutuhkan kerjasama internasional yang luas, mengingat sifat lintas batas dari praktik Base Erosion and Profit Shifting  ( BEPS ). Selain itu, tantangan lainnya termasuk kompleksitas struktur perusahaan multinasional dan kebutuhan untuk reformasi hukum pajak di banyak negara.

2.Mengapa terjadi Base Erosion and Profit Shifting  ( BEPS )


Base Erosio and Profit Shifting (BEPS) terjadi karena adanya celah dan kelemahan dalam peraturan perundangan pajak di dalam negeri. Perusahaan multinasional seringkali memanfaatkan perbedaan antara sistem pajak di berbagai negara untuk mengurangi beban pajak mereka. Mereka melakukan ini dengan mengalihkan keuntungan mereka ke negara lain yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan bebas pajak. Selain itu, perbedaan ketentuan pajak dan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) antar negara juga menjadi faktor yang memicu terjadinya Base Erosio and Profit Shifting (BEPS).
Dapat disimpulkan bahwa Praktik BEPS atau Base Erosion and Profit Shifting terjadi karena beberapa faktor, antara lain:
a.Celah dan Kelemahan Peraturan Perundangan: Perusahaan multinasional seringkali memanfaatkan celah dan kelemahan dalam peraturan perundangan pajak di dalam negeri untuk menghilangkan atau mengalihkan keuntungan tersebut ke negara lain yang memiliki tarif pajak rendah atau bahkan bebas pajak .
b. Perbedaan Sistem Pajak Antar Negara: Perbedaan antara sistem pajak di berbagai negara juga memungkinkan perusahaan untuk merencanakan strategi pajak mereka sedemikian rupa untuk meminimalkan beban pajak mereka
c.Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B): Perusahaan juga dapat memanfaatkan P3B untuk mengurangi atau menghindari pajak .
d.Kompleksitas Struktur Perusahaan: Perusahaan multinasional seringkali memiliki struktur yang kompleks dan entitas hukum di berbagai yurisdiksi, yang memungkinkan mereka untuk merencanakan strategi pajak mereka untuk meminimalkan beban pajak .

3. Bagaimana Fenomena Base Erosio and Profit Shifting (BEPS) di Indonesia dan apa contoh kasusnya?


Di Indonesia, fenomena Base Erosio and Profit Shifting (BEPS).  menjadi perhatian khusus, terutama dalam konteks ekonomi digital. Pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi isu Base Erosio and Profit Shifting (BEPS).
Salah satu contoh kasus Base Erosio and Profit Shifting (BEPS).  di Indonesia adalah kasus Google Asia Pacific Pte Ltd. Google, sebagai perusahaan digital multinasional, telah menjadi subjek perdebatan pajak di banyak negara, termasuk Indonesia. Google Asia Pacific, yang berbasis di Singapura, menyediakan layanan iklan online kepada pelanggan di Indonesia. Namun, karena tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia, Google dapat menghindari pajak penghasilan perusahaan di Indonesia .
Pada tahun 2016, Direktorat Jenderal Pajak Indonesia mengklaim bahwa Google belum membayar pajak yang cukup selama lima tahun terakhir dan menuntut pembayaran pajak yang belum dibayar. Namun, Google berpendapat bahwa mereka telah mematuhi semua hukum pajak yang berlaku . Kasus ini menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh negara- negara seperti Indonesia dalam memajaki perusahaan digital multinasional dan merupakan contoh praktik Base Erosio and Profit Shifting (BEPS).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun