Pesatnya perkembangan ekonomi Indonesia dipengaruhi munculnya lembaga keuangan syariah maupun konvensional. Lembaga-lembaga tersebut muncul sebagai mediator. Lembaga keuangan terutama bank syariah memiliki perbedaan dengan bank konvensional yaitu sistem bagi hasil. Keunikan  inilah yang kemudian membedakan sistem pengelolaan bank syariah dengan bank konvensional.
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia berimplikasi pada potensi permasalahan yang dapat menimbulkan sengketa perbankan. Perselisihan muncul karena berbagai alasan dan masalah, terutama karena konflik kepentingan antar pihak. Situasi ini tentunya membutuhkan kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan. Mengenai perselisihan antara nasabah dan bank atau dengan pihak lain.
Seringkali pertikaian atau sengketa tidak dapat dihindari sehingga diperlukan penyelesaiaan sengketa tersebut. Penyelesaiaan sengketa merupakan suatu perkara yang diselesaikan antara satu pihak dengan pihak lainnya. Penyelesaiaan ini dapat diselesaikan dengan melalui BASYARNAS dan DSN-MUI.Â
DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia) adalah lembaga arbitrase yang menetapkan kebijakan fatwa atas produk, jasa LKS, kegiatan serta mengawasi penerapan fatwa melalui DPS di LKS. Sedangkan, BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional) adalah lembaga arbitrase yang memiliki peran dan wewenang dalam mengatasi atau menyelesaikan sengketa ekonomi syariah dan bisnis syariah yang terjadi di Indonesia dengan cara non-ligitasi ketika musyawarah tidak menghasilkan hasil.
Kedua lembaga ini berperan sangat penting dalam suatu sengketa di Indonesia. DSN-MUI dan BASYARNAS memiliki kaitan yang erat dan memiliki tugas dan wewenang sendiri. Beberapa diantaranya sebagai berikut:
Tugas dan Wewenang BASYARNAS
- Menyelesaikan sengketa secara adil dan cepat muamalat atau perdata yang timbul dalam bidang keuangan, perdagangan, hukum, industri, jasa berdasarkan prinsip syariah
- Memberikan putusan hukum yang mengikat atas perselisihan yang terjadi
- Perantara antara pihak yang berselisih untuk menyelesaikan sengketa di luar jalur pengadilan
Tugas dan Wewenang DSN-MUI
- Sebagai otoritas fatwa atau lembaga ijtihad yang bersifat kolektif dalm bidang keuangan, ekonomi, dan bisnis syariah
- Membantu penyusunan kebijakan produk-produk jasa keuangan sesuai prinsip syariah
- Mengawasi jalannya kegiatan lembaga keuangan syariah
Kehadiran DSN-MUI dan BASYARNAS sangat diharapkan oleh umat Islam di Indonesia, bukan saja karena dilatarbelakangi oleh kepentingan umat saja melainkan menjadi sebuah kebutuhan nyata dalam kehidupan ekonomi saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H