Nama pimpinan majelis sidang itu ketua bukan kepala, itu dua hal yang sangat berbeda bro.
Kita mengenal Kepala Sekolah, Kepala Dinas, Kepala Cabang, Kepala Negara. Tapi tidak ada Ketua Sekolah, Ketua Dinas, Ketua Negara, tidak ada.
Ada Ketua MA, Ketua MK, Ketua Pengadilan, Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua RT, Ketua KPK. Tidak ada Kepala MA, Kepala MK, Kepala KPK, tidak ada itu.
Kalau kita rapat, pimpinan rapat namanya apa? Ya, Ketua Rapat, bukan Kepala Rapat. Pun Pak RW itu Ketua RW, bukan Kepala RW loh.
Frasa "Kepala" itu berarti: orang yang berada di hirearki kedudukan paling atas, struktural; punya bawahan; kekuasannya mengikat.
Frasa "Ketua" berarti: Tidak menunjukkan hierarki, fungsional, punya anggota, dipilih para anggota, tidak mengikat, lebih bersifat koordinasi.
Banyak perbedaan antara Ketua dan Kepala. Tapi satu hal yang pasti yaitu, perintah kepala adalah mutlak, perintah Ketua tidak.
Sebagai contoh, anda tau Kejari? Kepala Kejaksaan Negeri, bukan Ketua Kejaksaan Negeri. Jikalau kata pak Kepala Kejari bilang “Stop!” Ya jaksa-jaksa yang berada dibawah harus patuh pada perintahnya.
Beda dengan Ketua Pengadilan, walau Pak Ketua teriak-teriak "Nanti kamu harus mutus A!" tetapi Hakimnya tidak patuh ya tidak apa-apa. Karena Ketua Pengadilan tidak bisa memberi perintah mutlak.
Kalau di perusahaan swasta pasti pake frasa Kepala misalnya, Kepala Cabang. Karena jika pakai frasa Ketua, ntu bisnis yang ada malah bangkrut. Ya bagaimana tidak bangkrut, wong pegawainya sulit untuk diperintah. Karena kekuasaan Ketua tidak mutlak jadi masih bisa dibantah oleh bawahan.
Sudah tau kan pak apa bedanya Ketua dan Kepala? Kalau masih bingung, coba ingat ini saja “Pening Kepala Barbie, bukan Pening Ketua Barbie .”