Mohon tunggu...
Money

Gerakan Non Tunai, Sering Dilakoni Kurang Dipahami

14 Juni 2015   06:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:04 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penggalangan gerakan transaksi nontunai di era digital bukanlah hal yang tidak mungkin karena di negara-negara maju transaksi nontunai telah menjadi kebiasaan bahkan budaya. Transaksi nontunai dibekali dengan fitur keamanan yang lebih terjamin dan tentunya jauh lebih efisien dibanding menggunakan mata uang konvensional. Sebelumnya Bank Indonesia telah melakukan nota kesepakatan dengan Otoritas Jasa Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan dan juga Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNPTKI).

Langkah untuk memuluskan uang nontunai ini pun telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor. 11/12/PBI/2009 Uang Elektronik (Electronic Money).
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah poin nomor 7 yang menyatakan “Uang Elektronik yang diterbitkan /digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah.

Manfaat lain yang didapatkan dari transaksi nontunai adalah kepraktisan dalam penggunaan, mudah digunakan oleh sebagian besar orang, menghemat biaya pencetakan uang kartal serta manfaat lain seperti meningkatkan gengsi dalam melakukan transaksi pembayaran dan tentu saja modern. Manfaat utama dari transaksi non tunai ini adalah percepatan aliran kembalinya kas (cash turnover). Semakin cepat turnover di kalangan pengusaha, maka pertumbuhan ekonomi akan semakin meningkat, hal ini yang akan berpengaruh pada kesejahteraan bangsa.

Meski memiliki manfaat beragam, pada kenyataannya masyarakat Indonesia masih belum memahami pentingnya penggunaan transaksi nontunai. Sebagian besar masyarakat lebih banyak menggunakan transaksi tunai dengan dalih transaksi tunai dapat digunakan untuk transaksi yang bernilai kecil serta tidak dikenakan biaya tambahan, seperti biaya administrasi yang dikenakan ketika melakukan transaksi nontunai.

Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat akan penggunaan transaksi nontunai yang begitu terbatas disebabkan juga oleh kurangnya sosialisasi dan himbauan oleh lembaga berwenang. Keterbatasan edukasi inilah menjadi salah satu penyebab masih maraknya masyarakat yang menggunakan transaksi tunai dalam kegiatan sehari-hari. Rendahnya edukasi, biaya tambahan, serta ketidakmampuan alat pembayaran nontunai dalam transaksi bernilai kecil menjadi penyebab transaksi tunai tetap menjadi primadona.

Menurut stabilitas.co.id, transaksi nontunai di Indonesia memang masih rendah bila dibandingkan negara lain di ASEAN. Jumlah transaksi di sektor ritel sudah mencapai Rp7.500 triliun, namun baru 31 persen pembayarannya menggunakan nontunai. Padahal, persentase transaksi nontunai di beberapa negara tetangga sudah di atas 50 persen. Data BI menunjukkan potensi pengembangan uang elektronik untuk sektor transportasi di Jakarta saja sudah bisa mencapai Rp23,4 triliun per tahun. Ini menjadi indikasi potensi transaksi nontunai di Indonesia sangat besar.

Sementara itu di beberapa Universitas ternama di Indonesia seperti Universitas Ngurah Rai, Universitas Udayana, Universitas Airlangga, serta Universitas Gajah Mada mulai membudayakan Gerakan Nasional Nontunai seperti yang dilansir oleh finansial.bisnis.com. Mahasiswa termasuk dalam kelompok masyarakat yang sering melakukan transaksi finansial. Mahasiswa juga termasuk konsumen online shop terbesar dengan presentase lebih dari 50% (http://download.portalgaruda.org/article.php?article=18056&val=1129). Sehingga perlu dilakukan penelitian terhadap kelompok mahasiswa untuk mengetahui pemahaman serta kesiapan mereka dalam menyambut GNNT.

Survey sederhana dilakukan oleh penulis pada Mahasiswa Universitas Negeri Malang angkatan 2014 serta angkatan sebelum 2014 untuk mengetahui perbandingan penggunaan transaksi nontunai. Mahasiswa Universitas Negeri Malang angkatan 2014 sendiri telah memiliki fasilitas e-money yang terintegrasi dalam Kartu Tanda Mahasiswa mereka. Tidak seperti angkatan sebelum 2014, KTM mereka tidak dibekali dengan e-money.

Hasil survey menunjukkan bahwa Mahasiswa Universitas Negeri Malang berpotensi untuk mengimplementasikan GNNT dalam kehidupan sehari-hari mereka. Untuk saat ini, mahasiswa Universitas Negeri Malang lebih banyak menggunakan transaksi tunai baik secara frekuensi (70.53%) maupun menurut besar nilai yang dikeluarkan (65.70%). Akan tetapi, Hampir separuh lebih (69.56%) mahasiswa Universitas Negeri Malang baik angkatan 2014 maupun sebelumnya telah memiliki APMK dan telah sering menggunakan APMK berupa ATM sebesar 85.32% dari 100 responden, diramalkan geliat penggunaan transaksi nontunai akan semakin berkembang di masa mendatang.

Sementara itu bagi mahasiswa angkatan 2014 yang memiliki KTM terintegrasi dengan e-money masih belum mengerti betul manfaat dari e-money yang terintegrasi dalam KTM mereka. Hampir seluruh mahasiswa angkatan 2014 tidak pernah menggunakan fasilitas tambahan tersebut yang tidak dimiliki oleh kakak kelas mereka, sangat disayangkan bukan? Oleh sebab itu, dari survey sederhana ini Mahasiswa Universitas Negeri Malang merasa perlu sosialisasi lebih lanjut mengenai manfaat e-money dalam KTM mereka serta gerakan nasional nontunai, serta diperlukan regulasi dari kampus untuk mewajibkan penggunaan e-money terintegrasi tersebut.

Sebenarnya masyarakat, khususnya mahasiswa, telah banyak melakukan transaksi nontunai. Karena minimnya edukasi mengenai Gerakan Nasional Non Tunai itu sendiri, lebih banyak kalangan yang belum memahami bahwa sebenarnya mereka telah berpartisipasi dalam GNNT. Perkembangan teknologi yang semakin pesat serta mulai menjamurnya bisnis online seharusnya ikut didorong oleh lembaga keuangan, perbankan serta instansi terkait (baik universitas maupun pemerintah) untuk berlomba-lomba mengajak masyarakat menggunakan transaksi nontunai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun