bullying. Materi tersebut dilakukan berlandaskan buku panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang di terbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Materi tersebut juga sejalan dengan implementasi pencegahan kekerasan yang di atur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Materi anti bullying memiliki peranan yang besar dalam dunia pendidikan, karena membantu peserta didik memahami konsep bullying, bentuk-bentuk manifestasinya, dan dampak negatifnya terhadap korban.
Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, atas nama Agista Nanda Prasetya, Nadya Gina Dewanti, dan Hilda Ryma Chiquita, melaksanakan edukasi antiMateri anti bullying pada umumnya di sampaikan pada saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pada saat MPLS merupakan kesempatan yang baik untuk memperkenalkan nilai-nilai dasar, aturan, tata tertib sekolah, serta pentingnya mencegah dan menangani bullying. Sesi kami pada kesempatan kali ini mencakup definisi bullying, jenis-jenisnya, dampak negatifnya, serta cara mencegah dan melaporkan insiden bullying melalui presetasi visual, diskusi interaktif, dan penanganan melalui studi kasus. Kegiatan ini memberikan wawasan yang mendalam mengenai bullying dan ruang bagi siswa untuk berbagi pengalaman serta solusi. Penyampaian materi dilaksanakan secara berkala dan melalui berbagai media untuk memastikan pemahaman, menguatkan pesan, dan membangun budaya sekolah yang inklusif, serta aman bagi semua siswa di SDI Al-Faqih.
Pada saat penyampaian materi siswa SDI Al-Faqih sangat antusias untuk menyimak dan mendengarkan. Tidak hanya sesi penyampaian materi saja, diberikan juga permainan edukatif yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman siswa terhadap materi yang sudah disampaikan. Para guru dan staff SDI Al-Faqih mendukung penuh kegiatan yang dilakukan. Dengan adanya materi anti bullying, siswa akan lebih memahami akan bahaya dan konsekuensi dari tindakan bullying, baik bagi korban maupun pelaku. Pemahaman ini akan memotivasi siswa untuk tidak melakukan tindakan bullying, sehingga mampu menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan nyaman di sekitar siswa. Selain itu, materi anti bullying mampu membantu siswa untuk menyulam mimpi dan mewujudkan harapan tanpa adanya gangguan, sehingga para siswa mampu meningkatkan rasa kepercayaan diri mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H