Hak Asasi Manusia (HAM) kesehatan adalah hak setiap individu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, bermartabat, dan tanpa diskriminasi. Hak atas kesehatan tidak hanya berbatas pada akses terhadap layanan medis, tetapi juga mencakup upaya pencegahan penyakit, pengelolaan faktor-faktor sosial yang mempengaruhi kesehatan dan peningkatan kualitas hidup.
Sebagai tenaga kesehatan, kita memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan yang adil, melayani pasien tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial, ekonomi, atau faktor lainnya, serta menghormati privasi pasien denga menjaga kerahasiaan informasi medis mereka. Peran ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan layanan kesehatan yang adil dan menyeluruh, jadi setiap pasien diperlakukan dengan penghormatan dan diberikan kesempatan yang setara untuk mendapatkan perawatan terbaik.
Tanggung jawab perawat sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan sangat penting dalam memastikan bahwa hak asasi manusia terutama hak atas kesehatan dapat terpenuhi dengan baik. Perawat harus mampu merawat setiap pasien tanpa membedakan latar belakang, agama, ras, jenis kelamin, status sosial, atau kemampuan finansial mereka. Perawat memiliki kewajiban untuk memberikan perawatanan yang sama kualitasnya kepada setiap individu, terlepas dari apapun perbedaan yang ada. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar dalam profesi keperawatan yang menekankan pada pemberian pelayanan yang tidak diskriminatif dan menghormati martabat manusia. Dalam praktiknya, perawat tidak hanya terlibat dalam pemberian obat arau tindakan medis, tetapi juga memberikan dukungan psikologis kepada pasien yang mungkin mengalami kecemasan atau stres akibat penyakit mereka.
Selain itu, perawat memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa hak pasien atas informasi juga terpenuhi. Setiap pasien berhak mengetahui kondisi kesehatannya dan mebdapatkan penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan, termasuk manfaat dan risiko yang mungkin timbul. Komunikasi yang jelas dan terbuka menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak pasien dan menjaga hubungan profesional antara perawat dan pasien. Dengan menjaga sikap empati dan profesionalisme, perawat dapat membantu pasien merasa lebih dihargai dan dipahami, menciptakan rasa aman dan percaya yang sangat diperlukan dalam proses penyembuhan. Oleh karena itu, sebagai perawat menjaga prinsip-prinsip HAM dalam setiap tindakan dan keputusan medis menjadi kewajiban yang tak terelakkan.
Namun, diskriminasi terhadap pasien sering kali terjadi, terutama terkait dengan status sosial ekonomi mereka, seperti pada pasien yang menggunakan fasilitas BPJS kelas 3. Sebagai contoh, ada kasus di beberapa rumah sakit di Indonesia yang pasien dengan BPJS kelas 3 mengalami perlakuan yang kurang baik dibandingkan pasien yang membayar secara pribadi atau menggunakan asuransi swasta. Mereka sering dutempatkan di ruangan yang lebih buruk, atau bahkan diabaikan dalam hsl pelayanan medis. Meskipun BPJS merupakan jaminan kesehatan untuk seluruh lapisan masyarakat, diskriminasi seperti ini masih sering terjadi. Sebagai tenaga kesehatan, perawat memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua pasien, tanpa terkecuali, mendapatkan pelayanan yang setara dan sesuai dengan hak mereka. Perlakuan tidak adil seperti ini tidak hanya melanggar prinsip HAM, tetapi juga merusak kepercayaan pasien terhadap sistem kesehatan. Perawat harus dapat mengidentifikasi dan menanggulangi diskriminasi semacam ini dengan memberikan perhatian yang adil dan setara kepada semua pasien dan mendapatkan kualitas perawatan yang sama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H