Mohon tunggu...
agis sastika
agis sastika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

mahasiswa urban planner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal P3 yang Menjadi Pendorong Majunya Suatu Negara

9 April 2023   17:50 Diperbarui: 9 April 2023   17:57 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelumnya apa sih yang dimaksud P3?

Di Indonesia, P3 biasa disebut dengan KPS atau Kerja Sama Pemerintah-Swasta. P3 merupakan singkatan dari Public Private Relationship. Dimana Public merupakan pemerintah dan Private adalah swasta. Pihak swasta yang dimaksud tidak hanya domestic atau local namun antar bank jika pembiayaan yang dibutuhkan lebih besar.

Konsep ini sudah berkembang sejak awal tahun 90-an di 22 negara. Bentuk kerja sama ini didasarkan pada keterbatasan APBN oleh negara berkembang dan terciptanya system ekonomi terbuka. Di china, bentuk kerja sama ini juga dilaksanakan sehingga sekarang menjadi negara maju dan salah satu yang paling berpengaruh di dunia.

Alasan kerja sama antara pemerintah dengan swasta karena dibutuhkan pengembangan pembangunan berupa fasilitas sedangkan APBN tidak mencukupi. Bentuk kerja sama ini berupa surat kontrak jangka panjang atau agreement. Dimana pada perjanjian tersebut, biasanya pemerintah membaya full selama masa kontrak dengan imbalan keuntungan kepada pihak swasta.

Mengambil contoh simple yaitu proyek jalan tol. Pemerintah menggandeng pihak swasta untuk terlibat guna membantu dalam pembiayaan. Misalkan kedua pihak ini meneken kontrak selama 30 tahun, maka berlaku ketentuan. Pemerintah memberikan kebebasan kepada pihak swasta untuk mengambil keuntungan dalam bentuk pembayaran setiap kendaraan pada saat memasuki pintu tol. Nominal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak swasta. Pembangunan akan dihandle pula oleh pihak swasta namun untuk regulasi tetap dari pemerintah. Pada tahun ke 31, maka pemerintah mengambil alih kembali jalan tol dan sepenuhnya milik pemerintah.      

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun