Konstitusi berasal dari bahas latin yang berarti (Constituante), yang biasa kita kenal dengan Undang-undang dasar 1945. Biasanya konstitusi bersifat kodifikasi sebagai dokumen yang tertulis. Buku Konstitusi hanya menjabarkan garis besar arah perjuangan bangsa dan negara, dan tidak secara terperinci membahas kenegaraan. Menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi maupun alokasi (Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama, 2003).
Konstitusi sendiri memuat aturan dalam prinsip-prinsip politik, hukum, kewajiban pemerintah, dan juga sebagai batasan wewenang pemerintah secara garis besar. Seperti yang di ungkapkan dalam  makalah Prof. Jimly Asshiddiqie bahwasanya,  Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat pula konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi dikutip dari (Jimly Asshiddiqie, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut UUD 1945 serta Mahkamah Konstitusi )
Konstitusi yang dibangun setelah satu hari lepas proklamasi bangsa Indonesia dibuat untuk manusia Indonesia, dan bukan demi kepentingan segelintir golongan. Ide-ide yang termaktub dalam konstitusi kita, didapat dari serangkain adu gagasan, dan pemikiran dengan tujuan memperkokoh bangsa ini. Ide-ide yang bertabrakan dalam setiap sidang konstituante sejatinya adalah persilangan kayu bakar yang akan menyala menerangkan arah perjuangan bangsa ini.
Seperti Pidato M. Natsir di Parlemen Pada Tanggal 3 April 1950 tentang pembentukan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) beliau menyerukan adanya negara yang bersatu dan bersinergi tanpa terkotak-kotakan. Karena akan membahayakan negara yang baru merdeka ini, jikalau konsep yang dibangun seperti membatasi setiap wilahayah R.I.S (Republik Indonesia Serikat) untuk membangun harmoni dalam khidmat kesatuan.
Dalam pidatonya Natsir mempertanyakan bagaimana sistem R.I.S bekerja, dan dampak buruk yang akan terjadi. M. Natsir juga  memberikan konsepsi-konsepsinya membentuk NKRI yang berdaulat tanpa membingungkan dan memicu disintegrasi skala nasional. Dalam pidatonya beliau berkata :
Kekatjauan pikiran melumpuhkan djalannja usaha pembangunan kemakmuran rakjat. Dengan begini kita tidak terlepas dari satu vicieuse cirkel jang tidak tentu dimana udjungnja. Saja bertanja bagaimanakah mengertikan, "terserah kepada kehendak rakjat itu" ? Apakah itu berarti menjerahkan kepada rakjat untuk mengadu tenaga mereka didaerah, untuk memperdjuangkan kehendak mereka ditempat masing2 dengan segala akibat2-nja dan ekses2-nja ? Habis itu lantas kita mengkonstatir dan melegalisir hasil dari pergolakan itu ? Sekali lagi saja bertanja sampai berapa langkahkah kesediaan hanjut seperti ini ? Apakah sampai kita terbentur kepada satu batu karang nanti ? Tidak, saudara Ketua ! Bukan begitu semestinja ! Tapi sikap matjam sekarang, saja kuatir Pemerintah lambat laun akan hanjut kepada d j urusan itu. Pemerintah jang timbul dari rakjat dan untuk rakjat dan jang terdiri dari pemimpin perdjuangan kemerdekaan sendiri, tentu tahu benar2 dan sudah dapat merasakan, apa jang hidup dalam keinginan rakjat itu. (M.Natsir, Capita Selecta-jilid II, Hlm-11)
Lobi Natsir ke pimpinan fraksi di Parlemen Sementara RIS dan pendekatannya ke daerah-daerah lalu ia formulasikan dalam dua kata "Mosi Integral" dan disampaikan ke Parlemen 3 April 1950. Mosi diterima baik oleh pemerintah dan PM Mohammad Hatta menegaskan akan menggunakan mosi integral sebagai pedoman dalam memecahkan persoalan. Pidato M. Natsir ini dikenal sebagai konsepsi Mosi Integral M. Natsir, mengenai bersatunya kembali sistem pemerintahan negara Indonesia dalam sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesa ang sekrang kita rasakan dan nikmati.
Lihat bagaiman M. Natsir berjuang untuk bangsa ini dengan membangun konstitusi untuk manusia dan bukan membangun manusia untuk konstitusi. Karena sejatinya Konstitusi lahir dari jiwa-jiwa perjuangan dan cita-cita bangsa Indonesia. Tidak mungkin, kalau konstitusi itu dibuat hanya untuk mensiasati masyarakat bangsa Indonesia ini.
Jiwa-jiwa bangsa Indonesia begitu mahal, mereka mengorbankan semuanya untuk kemerdekaan bangsa ini. Namun yang paling besar adalah sumbangsih setiap "ide" mereka untuk membangun tiap bata-bata pondasi negara ini. Bukan mereka tidak cinta budaya sunda mereka, budaya jawa mereka, minangkabau, Batak mereka, tapi ini ada ide dengan rantai pemersatu yang sudah menjalar kesetiap daratan Indonesia.