Mohon tunggu...
Agin Iqbal
Agin Iqbal Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Regulasi Penyiaran di Indonesia

20 Juli 2017   00:41 Diperbarui: 20 Juli 2017   01:02 3627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Pendahuluan

Penyiaran atau yang biasa dikenal dengan nama broadcasting adalah suatu hal sangat menarik untuk diperbincangkan. Didalamnya terdapat banyak konten-konten yang menarik. Mulai dari hal yang diketahui sampai dengan hal yang belum diketahui bahkan cenderung tersembunyi atau memang untuk disebunyikan. Tetapi sebelum mengenal lebih jauh lagi tengtang penyiaran. Sebenarnya penyiaran itu apa?

Penyiaran adalah Penyiaran merupakan kegiatan penyelenggaraan siaran, yaitu rangkaian mata acara dalam bentuk audio, suara atau visual gambar yang dtransmisikan dalam bentuk signal suara atau gambar, baik melalui udara maupun melalui kabel dan atau serat optik yang dapat diterima oleh pesawat penerima dirumah-rumah. Output penyiaran adalah siaran. Siaran adalah benda abstrak yang sangat potensial untuk dipergunakan mencapai tujuan yang bersifat idiil maupun material. 

Siaran merupakan hasil kerja kolektif yang memerlukan dana yang besar banyak tenaga yang kreatif dan profesional serta sarana elektris canggih yang harganya relatif mahal. Karena itu produksi Siaran sebenarnya merupakan produksi massal yang memiliki tujuan untuk menyampaikan informasi, hiburan dan pendidikan kepada sebagian besar khalayaknya, dengan biaya yang cukup besar. Di dalam penyelenggaraan siaran, para pengelola siaran selalu berupaya untuk menekatkan diri kepada khalayak, sehingga ada usaha mengimpitkan kepentingan khalayak yang diawali dengan menarik perhatian khalayak. Lalu apa yang dimaksud dengan regulasi penyiaran? Yaitu segala pengaturan untuk penyiaran yang umumnya bersifat keteknikan tentang penggunaan frekuensi untuk siaran radio short wave, pengenalan penyiaran, dan reekomendasi yang terkait lainnya. Lantas bagaimana regulasi penyiaran di Indonesia?

Pembahasan

Regulasi penyiaran di Indonesia dibagi menjadi tiga periode, yaitu era orde lama, era orde baru, dan era reformasi. Didalamnya terdapat regulasi yang berbeda dari satu periode ke periode. Selanjutnya akan dijelaskan berdasarkan periodesasinya:

  • Era orde lama

Rri dan tvri lahir dijaman ini. Dan mereka adalah stasiun radio dan telivisi pertama di Indonesia. Semua stasiun penyiaran itu dimiliki oleh pemerintah yang merupakan corong dari pemerintahan tanpa syarat atau yang dikenal dengan istilah tanpa reserve yang artinya memberikan dukungan penuh kepada pemerintah. Dimasa itu penyiaran masih diwarnai dengan suasana kemerdekan, sehingga pemerintah tidak mengeluarkan regulasi yang bersifat sangat membatasi siaran di Indonesia.

  • Era orde baru

Di era ini bermunculan banyak stasiun televisi dan radio amatir juga banyak bermunculan pula regulasi penyiaran yang bersifat otoriter yang artinya harus patuh dan disiplin. Sebab jika tidak mengikuti regulasi yang ada pasti akan ada sesuatu yang menimpa stasiun tersebut. Di orde ini pula hak kebebasan pers benar-benar dihilangkan demi kepentingan beberapa kaum saja. Salah satu contoh regulasi di era ini adalah Edaran Direktur Jenderal RTF no. 175/RTF/K/11/1989 tanggal 11 Februari 1989 tentang Mekanisme Perizinan Radio Siaran Swasta. Isinya tentang menertibkan pelayanan perizinan dan agar masyarakat serta penyelenggara RSS dapat mengetahui urutan persyaratan administratif yang harus dipeneuhi terlebih dahulu.

  • Era reformasi

Akhirnya hak kebebasan pers kembali, tetapi tidak sebebas orde lama. Sebab dijaman ini sudah muncul sebuah lembaga baru yang tugasnya mengendalikan konten yang ada di sebuah penyiaran. Lembaga ini disebut KPI kepanjangan dari Komisi Penyiaran Indonesia. Selain itu setiap lembaga penyiaran di Indonesia sekarang harus mengantongi izin siaran oleh KPI sebelum hak siarannya ditayangkan dan didengarkan.

Menurut pendapat saya regulasi penyiaran di Indonesia dari zaman ke zaman sudah membaik. Khusunya di era reformasi ini, karena kebebasan pers dikembalikan sepenuhnya. Tetapi ada beberapa oknum yang membuat saya kecewa. Sebab memanfaatkan keadaan ini menjadi sesuatu yang kacau bahkan membuat carut marut dunia penyiaran di Indonesia. Contohnya kasus berita hoax yang sedang viral saat ini. Ini membuat kalangan awam mudah percaya dan langsung menjudge bahwa itu asli tanpa menelaah terlebih dahulu atau mencari sumber yang sebenarnya. Bukan berasal dari sumber yang abal-abal.

Oleh karena itu kita sebagai audience dan pendengar yang baik harus pintar memilih dan memilah berita yang ada. Dan jikalau kita tidak bisa memilih dan memilah berita yang ada kita bisa terjebak dalam zona hoax news dan kita akan menjadi zonk people. Sebab kita hanya mendapatkan berita bohong tanpa ada status kejelasan fakta yang ada dan kita akan menjadi orang yang kosong karena langsung mempercayainya tanpa menelaah dan mencari sumbernya dahulu. Di ibaratkan seperti kita membaca buku tapi hanya dari sampulnya saja tanpa membuka lembar-lembar halaman buku yang kita baca. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun