Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Growthmedia, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Plan, Create, Inspire

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Menyoal Akses Gratis "Big Data" Kependudukan untuk Swasta

16 Juni 2020   07:45 Diperbarui: 16 Juni 2020   07:43 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Data Kependudukan | Sumber gambar : www.cnnindonesia.com

FBI meradang dan menempuh jalur hukum untuk menuntup Apple agar mau membuka kunci iPhone milik tersangka teroris tadi. Tapi Apple tidak peduli. Bagi mereka perlindungan keamanan data privasi pengguna adalah yang utama.

Lantas bagaimana dengan pemerintah kita yang dengan begitu mudahnya membuka akses inforamasi data pribadi kepada lembaga swasta hanya sebatas untuk kepentingan verifikasi semata? Sedangkan Apple sendiri yang meski untuk tujuan pemberantasan teroris menolak dengan tegas upaya itu. 

Adakah yang salah disini? Adakah sisi manfaat dari langkah yang diambil oleh pemerintah ini? Jangan sampai langkah ini menjadi upaya yang kontradiktif terhadap semangat perlindungan data privasi publik. Apalagi sampai menjadikannya sumber penghasilan pribadi melalui upaya "menjual" data kependudukan kepada lembaga profit diluar sana. Hal itu sungguh tidak etis dilakukan.

Keyakinan masyarakat bahwa data pribadi mereka pasti akan aman saat disimpan dan dikelola oleh pemerintah. Ketika akses data itu dibuka untuk "umum" maka rasa was-was bisa saja terjadi. Bagi sebagian orang mungkin data pribadi mereka tidak terlalu terlalu penting. Tapi sebagian yang lain menyadari betul urgensi dari data pribadi yang mereka miliki. 

Oleh karenanya sebisa mungkin semua akses data pribadi tidak boleh sembarangan dibuka. Harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila dalih untuk melakukan verifikasi yang dipakai, mengapa bukan pihak pemerintah sendiri yang melakukan kroscek terhadap data lembaga swasta tersebut? Dengan kata lain, bukan orang luar yang mengakses data pribadi warga negara melainkan pemerintahlah yang melakukan kroscek data milik lembaga tadi dengan data kependudukan yang mereka miliki.

Data kependudukan bisa dibilang sebagai limited acces. Tidak sembarangan instititusi atau lembaga bisa mengambil informasi darinya. Jikala memang ada rencana kerjasama antara pemerintah dengan lembaga swasta yang memerlukan keterlibatan data pribadi warga negara, hal itu tidak lantas menjadikan akses pihak luar menjadi terbuka. Kewenangan masih harus tetap ditangan pemerintah. Langkah verifikasi, kroscek data, dan sejenisnya adalah dilakukan oleh negara terhadap lembaga swasta bukan sebaliknya. Semua demi perlindungan yang maksimal.

Salam hangat,

Agil S Habib 

Refferensi :

[1]; [2]; [3]; [4]; [5]

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun