Beberapa hari lalu seorang rekan kerja memutuskan untuk mengakhiri masa bakti di tempat kerja yang sudah beberapa tahun dijalani.Â
Terkait alasan resign secara pribadi saya menganggap hal itu sah-sah saja dilakukan. Ia mengambil keputusan yang menurutnya terbaik saat ini sesuai pertimbangan dari berbagai sisi.
Demikian juga dengan orang-orang di luar sana yang mengambil keputusan serupa resign dari pekerjaan hal itu merupakan kewenangan mereka secara pribadi. Terlepas dari apapun latar belakang yang mendasari diambilnya keputusan itu.
Hanya saja saat ini kita sedang menjalani salah satu masa paling sulit dalam sejarah. Ancaman kesehatan akibat Covid-19 menjadi suatu permasalahan serius yang juga mempengaruhi sendi-sendi kehidupan yang lain. Perekonomian merupakan sektor yang mungkin merasakan dampak terbesar.Â
Banyak orang yang mengeluhkan penghasilan mereka menurun drastis selama periode pandemi Covid-19. Bahkan tidak sedikit yang mengalami kesulitan membayar cicilan atau sekadar memenuhi kebutuhan sehari-hari pun susah.Â
Beberapa perusahaan meliburkan sebagian karyawannya, pemotongan gaji hingga 50%, peniadaan Tunjangan Hari Raya (THR), dan sebagian yang lain terpaksa harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).Â
PHK terjadi bukan karena karyawannya bermasalah, tetapi lebih karena perusahaan mengalami permasalahan operasional yang serius. Sehingga membuat mereka harus memilih antara terus bertahan hidup sebagai korporasi atau merumahkan sebagian pekerjanya. Hal ini bisa kita saksikan dalam pemberitaan viral baru-baru ini terkait PHK karyawan di salah satu swalayan besar di Indonesia.
Musim virus yang kali ini terjadi ternyata tidak sebatas menggangu kesehatan publik saja, melainkan juga menyakitkan secara ekonomi. Sehingga terasa sedikit aneh tatkala sebagian orang berupaya mati-matian untuk tetap memiliki pekerjaan, sebagian yang lain malah justru memutuskan untuk resign dari pekerjaannya. Terlebih ketika keputusan resign itu belum dibarengi oleh kepastian akan sumber penghasilan selanjutnya yang lebih aman.Â
Apalagi ketika seseorang yang memutuskan resign itu berstatus karyawan tetap di tempat kerja lamanya, lantas berpindah ke tempat baru yang bisa jadi masih "menggantung" statusnya sebagai pekerja. Seperti yang kita tahu, karyawan berstatus tetap tentu memiliki beberapa keuntungan yang tidak dimiliki oleh mereka yang berstatus kontrak atau dalam masa percobaan.
Kali ini mungkin sebagian besar dari kita yang berprofesi sebagai karyawan belum akan terlintas pikiran untuk mengajukan resign dalam waktu dekat. Selain karena situasi ekonomi kurang baik yang membuat kita sebenarnya tidak aman-aman amat menjalani pekerjaan, sebentar lagi juga sudah memasuki momen Ramadhan dan selanjutnya Idhul Fitri.Â
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, periode tersebut merupakan saat di mana seseorang cenderung memiliki banyak kebutuhan. Paling tidak untuk kebutuhan yang terkait dengan menjalani ibadah seperti berbuka puasa, syukuran, dan lain sebagainya. Memang sepertinya momen kali ini akan banyak berbeda ketimbang periode terdahulu sebagai akibat dari adanya masa sulit secara ekonomi.