Pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu menegaskan bahwa proses pemindahan ibu kota baru masih tetap berjalan sesuai rencana. Peristiwa pandemi virus corona covid-19 yang saat ini tengah melanda Indonesia tidak dianggap sebagai ganjalan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke daerah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Kementeriaan Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, bahwa hingga saat ini persiapan terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) masih on the track.
Sebagaimana telah banyak diberitakan, pembangunan IKN baru nantinya akan diupayakan menggunakan dana dari para investor baik lokal maupun asing. Proporsi penggunaan APBN sendiri akan dibuat seminimal mungkin. Namun, dalam tahap awal pembangunan IKN baru ini akan menggunakan dana APBN senilai Rp 500 miliar rupiah sembari "menggalang" dana dari investor asing. Seiring situasi negara yang sedang tidak kondusif akibat pandemi covid-19 ini maka pemerintah dituntut untuk memberikan porsi perhatian lebih terhadap hal ini. Termasuk terkait pendanaan dan anggaran.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu sudah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refosuccing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka menangani pandemi covid-19 di Indonesia. Dengan kata lain, pos-pos anggaran yang dinilai tidak mendesak akan dirombak ulang disesuaikan dengan kebutuhan penanganan virus corona.
Pertanyaannya, apakah pemerintah bersedia memangkas anggaran pemindahan IKN baru untuk sepenuhnya dicurahkan pada penanganan virus covid-19? Sejauh ini mungkin pemerintah masih memiliki sumber dana cukup dari realokasi beberapa anggaran. Program-program di beberapa kementerian dan juga alokasi dana untuk pemerintah daerah tengah ditinjau ulang apakah masih akan dilanjut atau tidak. Semua demi "pengiritan" anggaran.
Itu dari sisi anggaran. Mungkin bisa dibilang kurang tepat juga apabila saat ini pemerintah masih juga ribet mengurusi pemindahan IKN baru. Sumber daya yang ada lebih baik dicurahkan sepenuhnya terhadap penanganan pandemi covid-19 agar bisa segera diselesaikan. Kementerian atau instansi terkait pembangunan IKN baru lebih baik berkonsentrasi menyiapkan infrastruktur penunjang penanganan virus corona.
Sebuah bantuan kecil sekalipun bahkan sangat berharga. Sebuah pembiayaan kecil dari realokasi anggaran mungkin bisa berkontribusi besar terhadap upaya penanggulangan covid-19. Karena selain pandemi covid-19 yang mengancam nyawa warga Indonesia, permasalahan ekonomi juga penting untuk diberikan porsi perhatian.
Seperti yang kita tahu, ekonomi kita terlihat lesu belakangan ini terutama pasca merebaknya virus corona di masyarakat. Banyak pedagang yang mengeluhkan situasinya saat ini. Banyak pengusaha yang menghela nafas panjang atas situasi penuh ketidakpastian ini. Semua itu lebih butuh diperhatikan ketimbang mengurus pemindahan IKN.
Sejauh ini bisa dibilang pemindahan IKN tidak lebih mendesak dari penyelesaian pandemi covid-19 atau penyelamatan ekonomi negara. IKN baru adalah sebuah jalan panjang yang masih punya cukup banyak waktu untuk diselesaikan. Terkecuali memang para pengemban misinya begitu berambisi atas hal itu.
Dengan segala keterbatasan yang terjadi, seharusnya tidak menjadi masalah juga kalaupun pemindahan IKN baru akan rampung pada periode pemerintahan selanjutnya. Jika demikian maka berarti tidak ada "legacy" yang tampak dan dikenang dari pemerintahan saat ini. Namun apa artinya legacy sebuah IKN baru apabila penanganan pandemi tidak berjalan dengan baik? Sangatlah tidak sebanding kalau keselamatan rakyat dan keselamatan perekonomian "ditumbalkan" untuk ambisi penyelesaian IKN baru dalam satu periode kepemimpinan presiden.
Mungkin banyak yang tidak sepakat dan berdalih bahwa pemerintah masih bisa memberikan fokus penuh terhadap penanganan pandemi coronavirus serta menyelamatkan situasi ekonomi bangsa sembari tetap memastikan pemindahan IKN baru berjalan sesuai rencana. Belum ada garansi untuk itu.
Jikalau beberapa waktu ke depan ternyata pandemi covid-19 makin memburuk atau situasi serupa terjadi pada sektor perekonomian, maka tentu publik akan mempertanyakan kembali perihal urgensi pemindahan IKN baru ini. Lagipula, belum tentu juga investor asing akan berkenan menanamkan modalnya pada pembangunan IKN baru sedangkan situasi covid-19 belum mereda di Indonesia.