Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Growthmedia, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Plan, Create, Inspire

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dibalik Ungkapan BUMN (Bukan) Badan Usaha Milik Nenek Lu

27 Februari 2020   11:21 Diperbarui: 27 Februari 2020   13:08 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri BUMN Erick Thohir | Sumber gambar : republika.co.id

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali membuat pernyataan menarik perihal pengelolaan kementeriannya. Setelah beberapa waktu lalu menenkankan pentingnya akhlak bagi pejabat BUMN serta pentingnya berempati terhadap kondisi BUMN yang dikelola, kini Erick Thohir kembali "memperingatkan" jajaran pejabat BUMN agar memahami bahwa mereka hanyalah sebatas pengelola bagi setiap BUMN itu. 

Mereka tidak bisa berbuat semaunya sendiri terhadap BUMN yang merupakan milik negara. BUMN bukanlah Badan Usaha Milik Nenek lu yang bisa semaunya sendiri "dimainkan".  Perusahaan-perusahaan BUMN adalah titipan bagi semua pengelolanya. Itu adalah amanah. Sehingga tidak semestinya ada "aksi" kecurangan, korupsi, kongkalikong, dan sejenisnya dalam proses pengelolaan BUMN.

Membahas tentang pengelolaan BUMN, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pernah melontarkan pernyataan kontroversial perihal keberadaan pengkhianat negara. Para pengkhianat itu adalah orang-orang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi di tubuh BUMN hingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang luar biasa. 

Ketika Erick Thohir kembali menekankan kepada segenap pejabat teras bahwa BUMN bukanlah Badan Usaha Milik Nenek lu, itu artinya ia ingin bersikap tegas terhadap seluruh jajaran yang terkait kementeriannya. Salah satu kebijakan yang ia terapkan adalah mewajibkan BUMN untuk memiliki sertifikasi ISO 37001, yaitu tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Sikap tegas seorang Erick Thohir memang bukan isapan jempol belaka. Hal itu sudah ia tunjukkan sebelum-sebelumnya. Salah satu yang paling diingat adalah pencopotan jabatan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Ari Askhara, pasca terbongkarnya skandal penyelundupan Harley Davidson. Bongkar pasang pos-pos strategis di BUMN juga merupakan bagian dari upaya untuk memastikan BUMN dikelola secara profesional, bersih, dan kredibel.

BUMN memegang peran penting dalam upaya pembangunan ekonomi di masa depan. China perekonomiannya bisa maju seperti sekarang salah satunya karena peran BUMN. Syaratnya tentu saja BUMN itu harus sehat, harus profitbale, dan dikelola secara transparan. Bukan BUMN macam Jiwasraya yang penuh borok, atau Krakatu Steel yang sakit-sakitan, dan beberapa BUMN lain yang hidup segan mati tak mau. 

Untuk memulai langkah perbaikan pada semua BUMN, hal pertama yang harus dilakukan adalah memperbaiki Sumber Daya Manusianya (SDM). SDM yang dibutuhkan tidak hanya sebatas pintar atau cerdas secara akademis, hardskill, maupun softskill, melainkan lebih tinggi lagi haruslah memiliki akhlak yang baik. Percuma pintar atau jenius jikalau akhlak yang dimiliki bobrok dan bermental korup.

Mengapa persolan sampai akhlak dibawa-bawa oleh Erick Thohir dalam pengelolaan BUMN? Karena itulah masalah mendasar yang selama ini menggerogoti laju BUMN dari dalam. Pernyataan tentang pengkhiatan Sri Mulyani beberapa waktu lalu adalh wujud kejengkelan terhadap jiwa-jiwa serakah yang bernaung didalam tubuh BUMN. 

Mereka berkamuflase dalam rupa yang sulit dikenali. Terlihat baik, tapi dibaliknya ternyata menyimpan ancaman besar bagi keberlangsungan hidup BUMN. Potret inilah yang memang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) besar bagi Erick Thohir khususnya dan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada umumnya.

Salam hangat,

Agil S Habib

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun