Dengan kata lain terdapat suatu kontradiksi antara apa yang dicanangkan presiden dengan realitas yang terjadi di KPK. Menilik kondisi ini maka apa yang akan dikatakan oleh Presiden Jokowi?
Koar-koar presiden perihal pentingnya kelincahan dalam bekerja sepertinya tidak berlaku untuk institusi KPK. Mau tidak mau tudingan bahwa KPK memang sengaja dilemahkan tentu akan kembali mengemuka.Â
Bukan tidak mungkin para aktivis anti korupsi akan "menggugat" presiden agar segera menerbitkan Perppu yang "membatalkan" UU KPK baru hasil revisi.Â
Minimal yang menyangkut pengajuan izin penyidikan, penggeledahan, penyadapan, atau penyitaan karena hal itulah yang paling menghambat kecekatan KPK memberantas koruptor.
Kalau setiap kali bekerja harus mengajukan izin, maka yang terjadi adalah jumlah surat izinnya akan lebih banyak daripada jumlah kasus yng dituntaskan. Karena setiap kali penyidikan belum tentu langsung menjurus pada penyelesaian kasus.
Demikian halnya dengan penggeledahan, penyadapan, ataupun penyitaan. Apakah kini KPK tengah diupayakan sebagai lembaga yang lebih berorientasi birokratif daripada pemberantasan korupsi itu sendiri?
Para koruptor bukanlah orang-orang bodoh yang tidak mampu melihat celah dari "jeda" pekerjaan KPK. Celah itu bisa saja mereka eksploitasi dengan segala cara agar jejak kejahatan mereka tidak terlacak samasekali.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah ketika revisi UU KPK ini dirumuskan hingga disahkan potensi perlambatan kinerja ini tidak dipertimbangkan?
Bisa jadi kala itu para anggota dewan hingga pemerintah yang terlibat dalam pemrosesan UU ini menganggap remeh potensi pemunduran langkah tindakan para penyidik KPK.
Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah potensi ini memang dengan sengaja dibuat untuk memberikan kelonggaran kepada tersangka korupsi agar bisa mengelak dari tuduhan yang disangkakan kepadanya.
Sejauh mana kinerja KPK akan terkendala di waktu-waktu mendatang? Menarik untuk disimak. Sejauh mana respon Presiden Jokowi menyikapi kondisi ini? Patut untuk ditunggu. Semoga pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan sebagaimana mestinya.