Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Growthmedia, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Plan, Create, Inspire

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK "Rasa Baru" Tak Sekadar Numpang Lewat, 2 OTT dalam 2 Hari Dilakukan

9 Januari 2020   07:07 Diperbarui: 14 Januari 2020   18:23 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Sidoarjo Saful Ilah yang terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu | Sumber gambar : nasional.kompas.com

c Disatu sisi KPK harus mengungkap sebanyak mungkin praktik korupsi, tapi disisi lain upaya itu juga bisa menampilkan ketidakberdayaan KPK dalam menghilangkan praktik korupsi.

"Formulasi" terkait upaya pemberantasan korupsi mungkin telah dibuat sedemikian rupa sehingga mampu mencegah berlakunya praktik ini. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa sejauh ini masih saja ada aksi pejabat publik yang berusaha memperkaya dirinya dengan melakukan tindakan tidak pantas.

Jabatan yang seharusnya mereka emban untuk menyejahterakan rakyat malah dipakai sebagai "aji mumpung" untuk memperkaya keuangan pribadi. Jabatan yang semestinya memberikan keadilan bagi masyarakat malah diperjual belikan demi kepentingan pribadi. Seorang koruptor hampir selalu mereka yang telah memiliki penghasilan besar dan kekayaan lebih dari cukup untuk hidup layak.

Namun keserakahan mereka telah menutup nurani dan membuat bangsa ini terpuruk. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pernah mengatakan saat memulai periode "bersih-bersih" BUMN bahwa yang terpenting ada didalam diri seorang pemimpin adalah terkait kualitas akhlak.

Akhlak seseorang menjadi kunci apakah ia mampu menahan godaan korupsi atau ikut terlarut dengannya. Masalahnya, bukan perkara sepele untuk menilai akhlak seseorang.

Buktinya mereka yang terlihat baik, taat beragama, dan berlatar belakang pendidikan mumpuni ternyata banyak juga yang terjerat kasus korupsi. Lantas apa yang harus dilakukan? Inilah yang mesti dipikirkan bersama.

Namun disini kita setidaknya mengetahui bahwa "wabah" korupsi masih belum lenyap dari Indonesia. Komitmen pemerintah, KPK, dan pegiat anti korupsi mesti dikonsistensikan sembari terus mengembangkan formulasi terbaik untuk menuntaskan permasalahan korupsi ini.

Barangkali revisi UU KPK hanyalah sebuah upaya untuk mencari formulasi terbaik itu. Dan upaya itu seharusnya masih akan terus berlanjut. Semoga korupsi lekas sirna dari bumi Indonesia.

Salam hangat,

Agil S Habib

Refferensi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun