Beberapa waktu lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sudah memaparkan empat program kebijakan pokok pendidikan di periode kepemimpinannya.Â
Mas Nadiem, sapaan akrab baru beliau, menyampaikan konsep Merdeka Belajar terkait perubahan sistem Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).Â
Perihal PPDB sendiri sebenarnya Mas Nadiem masih "menganut" konsep zonasi sebagaimana yang diinisiasi oleh Mendikbud terdahulu.Â
Namun yang sedikit memantik kontroversi adalah sistem zonasi ala Mas Nadiem justru dianggap mengembalikan "era kasta-kasta" sekolah seperti yang dulu pernah terjadi. Bagaimana bisa?
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menilai bahwa penerapan sistem zonasi dengan proporsi kuota jalur prestasi mencapai angka 30% sebagai bentuk kemunduran sistem pendidikan.Â
Menurut beliau, penambahan kuota ini hanya akan membuat pemerataan pendidikan yang diupayakan selama ini menjadi sia-sia belaka.
Sebagai perbandingan, pada sistem zonasi yang saat ini berlaku porsi untuk jalur prestasi hanya sekitar 15% saja. Apakah ini artinya Mas Nadiem menolak adanya sistem zonasi? Atau mungkinkah sistem zonasi ini hanya dijalankan setengah hati saja?
Hal ini memang sangat mungkin terjadi setiap kali kebijakan baru diterapkan.Â
Masyarakat masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri. Hanya saja memang kekhawatiran publik itu harus tetap diperhatikan serta diberikan konfirmasi yang memuaskan.
Kembali terkait kebijakan baru sistem zonasi oleh Nadiem Makarim yang dipertanyakan beberapa kalangan, hal ini sebenarnya masih patut diperdalam lagi serta dilakukan konfirmasi ulang kepada mas menteri.Â