Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah secara resmi ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk menduduki posisi Komisaris Utama (Komut) di PT Pertamina (Persero). Sebagaimana dinyatakan oleh Menteri BUMN, Ahok akan mulai menjalani tugas barunya itu paling lambat hari Senin (25/11) ini.
Selain mengumumkan nama Ahok sebagai Komut di Pertamina, dalam jumpa pers kemarin (22/11) Erick Thohir juga sempat menyinggung terkait posisi Ahok sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Bahwa yang bersangkutan harus mundur dari posisinya sebagai anggota partai agar independensi jabatan BUMN yang diembannya terjaga. Hal ini senada dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Pasal 55 ayat 1 yang berbunyi, "Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/anggota legislatif".
Peraturan juga dikuatkan dalam surat edaran Menteri BUMN yaitu SURAT EDARAN Nomor SE-1/MBU/S101/219 yang salah satu isinya menyebutkan bahwa Anggota Direksi BUMN tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
Akan tetapi pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir perihal Ahok harus mundur dari partai ini sepertinya ditangkap secara berbeda oleh beberapa politisi di legislatif. Andre Rosiade, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra menyebut bahwa Ahok tidak perlu mengundurkan diri dari partai karena menurutnya Ahok bukan duduk sebagai pengurus partai. Ahok hanya menjadi anggota biasa di PDI-P. Pernyataan senada juga diutarakan oleh Ketua DPR RI Periode 2019 -- 2024, Puan Maharani. Menurut salah satu petinggi partai berlogo banteng ini, bukanlah suatu keharusan bagi Ahok untuk mundur dari partai selepas ia ditetapkan sebagai Komisaris Utama di salah satu BUMN.
Independensi Ahok
Jabatan penting Ahok sebagai Komut BUMN tentu membutuhkan independensi dan bebas dari kepentingan serta tekanan apapun. Posisi Ahok yang masih menjabat anggota partai masih memungkinkan dirinya untuk mendapatkan "bisikan" sehingga berpengaruh terhadap independensi yang semestinya ia miliki. Sehingga mundur dari keanggotaan partai adalah syarat mutlak yang memang harus dipenuhi. Lagipula apa susahnya bagi Ahok untuk mundur dari partai? Bagaimanapun juga Ahok harus fokus mengemban amanah barunya. Amanah yang menuntut ia untuk mengelola BUMN dan bukannya amanah untuk menjadi bagian dari partai politik.
Jika memang Ahok masih memberati status keanggotaan partai, maka lebih baik dia menolak jabatan sebagai Komut BUMN. Kita semua tahu bahwa pengangkatan Ahok sebagai petinggi BUMN telah memicu kontroversi bahkan penolakan. Dengan ditunjuknya ia sebagai Komut, maka mau tidak mau ia harus membuktikan kepada publik bahwa keraguan yang disematkan kepada dirinya selama ini adalah salah. Sehingga Ahok mesti benar-benar fokus terhadap amanah ini.
Ahok harus ingat bahwa posisinya sebagai Komut BUMN bisa diberhentikan sewaktu-waktu. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Pasal 56. Tentu akan sangat memalukan jikalau ditengah jalan Ahok diberhentikan dari jabatannya karena dinilai "gagal fokus" terhadap fungsi kerjanya akibat masih terlibat dengan partai politik. Inilah yang mesti dipahami bersama.
Kontroversi adalah sesuatu yang wajar terjadi. Termasuk dengan pengangkatan Ahok sebagai Komut. Hal itulah yang diakui oleh Erick Thohir saat bertemu wartawan beberapa waktu lalu. Kontroversi ataupun keraguan terhadap sosok Ahok memang bukan waktunya dijawab dengan kata-kata tau retorika. Jawaban itu juga tidak bisa dilakukan oleh kata-kata "pedas" Ahok yang terkenal itu.
Jawaban yang paling tepat untuk menjawab semua keraguan adalah dengan kerja nyata. Ahok harus membuktikan bahwa ia adalah sosok yang tepat mengemban tugas ini. Salah satu misi yang diberikan oleh pemerintah kepada Ahok adalah untuk mengurangi jumlah impor di sektor migas. Apakah Ahok mampu melakukannya sedangkan sektor ini dikenal banyak sekali mafianya? Inilah yang nantinya kita tunggu. Sejauh mana Ahok mampu berkontribusi terhadap perbaikan sektor vital ini.
Salam hangat,