Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Growthmedia, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Plan, Create, Inspire

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menyoal Hak Korban Penipuan First Travel yang "Diserobot" oleh Negara

20 November 2019   10:48 Diperbarui: 21 November 2019   10:10 786
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: KOMPAS.com/Ambaranie Nadia

PN dan MA bisa berdalih apapun terkait putusannya. Namun hal itu kemungkinan besar tidak akan menjadikan pemilih "sah" dari harta sitaan First Travel tunduk patuh terhadap hasil putusan.

Tidak menutup kemungkinan pada beberapa waktu mendatang akan ada upaya hukum sebagai bentuk "perlawanan" korban First Travel terhadap negara yang dianggap menyerobot hak mereka.

Bagaimanapun juga ada kemungkinan juga bahwa putusan yang diambil PN berikut MA karena didasari oleh peraturan hukum yang berlaku atau dalam hal ini KUHP. Hal ini pernah dinyatakan oleh Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani terkait bahwa MA hanya menjalankan apa yang diatur oleh KUHP.

Menurutnya, seharusnya pihak MA berani membuat terobosan hukum yang memungkinkan bahwa harta sitaan First Travel bisa dibagi rata kepada para nasabah yang telah ditipu.

Terlepas dari kontroversi putusan penyitaan aset First Travel untuk negara, nasabah korban penipuanlah yang tetap paling dirugikan atas hal ini. Jikalau permasalahannya adalah terkait "keterbatasan" acuan hukum, maka hal itu sayogyanya bisa ditanggulangi dengan kajian akademis lebih lanjut.

Namun, perkara keadilan adalah hakikat dari penerapan semua prinsip hukum. Apabila atas dalih penegakan hukum tetapi nilai-nilai keadilan itu justru dikorbankan maka apalah arti hukum itu?

Salam hangat,
Agil S Habib

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun