Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Planmaker & Growthmedia, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Plan, Create, Inspire

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Akali 0.5 Triliun Uang Negara, Siapa Sebenarnya Kokos Leo Lim?

16 November 2019   07:28 Diperbarui: 16 November 2019   07:35 2895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tumpukan uang korupsi Kokos Leo Lim yang dikembalikan ke negera | Sumber gambar : www.antaranews.com

Baru-baru ini pemberitaan yang berbau bombastis menghiasi berbagai laman media online, yaitu terkait pengembalian uang tunai hasil korupsi senilai Rp 447 miliar atau hampir mencapai setengah triliun rupiah. Pengembalian uang hasil korupsi PLN batubara ini kemarin (15/11) diserahkan langsung kepada pihak Kejaksaan Agung dalam wujud tumpukan uang tunai. Sontak gedung kejaksaan pun penuh dengan nominal uang kertas yang berjumlah "Wow".

Tiba-tiba menggemparkan publik dengan tindakannya mengembalikan uang korupsi secara tunai membuat banyak orang ingin tahu lebih jauh tentang siapa sebenarnya sosok Kokos Leo Lim atau Kokos Jiang ini. Kokos Leo Lim atau Kokos Jiang ini sempat menjadi buronan Kejaksaan Agung selama bebearpa lama dan baru berhasil ditangkap pada hari senin (11/11) lalu di daerah Jalan TB Simatupang Nomor 71, Ciracas, Jakarta Timur.

Kokos Jiang kemudian dieksekusi oleh pihak kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menilik vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya, Kokos Jiang harus menjalani hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau ganti hukuman penjara selama 6 bulan apabila tidak dibayar, serta keharusan untuk membayar kerugian negara yang mencapai Rr 477 miliar atau hampir setengah triliun rupiah. Sebenarnya, besaran nilai korupsi yang dilakukan oleh Kokos Jiang tidak lebih besar dari beberapa koruptor kelas kakap lain seperti  Eddy Tansil yang merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun pada masa pemerintahan almarhum Presiden Soeharto. Lalu siapa sebenarnya Kokos Jiang ini?

Mungkin dari berbagai referensi yang ada, tidak terlalu banyak informasi yang diperoleh terkait sosok ini. Kokos Leo Lim atau Kokos Jiang adalah seorang keturunan Tionghoa yang lahir di Medan sekitar tanggal 15 Agustus 1960. Kokos "hanya" menamatkan pendidikan hingga setingkat SMA, namun jejak karirnya sepertinya jauh melampaui tingkat pendidikan yang pernah ditempuhnya.

Terbukti dengan jabatan tinggi korporasi yang pernah ia duduki. Selain menjadi Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) yang membuatnya harus berurusan dengan hukum, Kokos juga pernah menduduki kursi Presiden Direktur di Leo Investment Tbk yang bergerak di sektor minyak dan gas dan juga pernah menjadi Presiden Direktur PT Sugico Graha yang bergerak pada sektor pertambangan dan energi.

Antara ketiga perusahaan ini, yaitu PT TME, Leo Investment, dan Sugico Graha memiliki kemiripan satu sama lain yaitu bergerak pada sektor energi dan pertambangan. Sehingga tidak mengherankan apabila Kokos Jiang memiliki afiliasi yang baik dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang energi seperti PLN Batubara. Kokos Leo Lim pastilah bukan pemain baru di sektor yang membuatnya terjerat kasus korupsi ini mengingat sepak terjangnya yang sudah cukup lama di bidang ini.

Kokos Leo Lim sudah barang tentu adalah seseorang yang sangat berada kondisi ekonominya. Hal ini terlihat dari lokasi tempat tinggalnya yang terletak di daerah Menteng Jakarta Pusat. Menurut beberapa kabar yang beredar, orang-orang yang bertempat tinggal di daerah Menteng umumnya adalah orang kaya dengan hartanya yang melimpah. Bagaimana tidak, seperti dilansir oleh laman okezone.com harga rata-rata properti per meter persegi di wilayah menteng  mencapai Rp 90 juta. Termahal di Jakarta. Sedangkan Kokos Leo Lim sendiri terkahir kali diketahui bertempat tinggal di daerah Jalan Imam Bonjol No.68, Kelurahan Menteng, Kcamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Sebelum akhirnya mendapatkan vonis bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya, Kokos Leo Lim sebenarnya sempat mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun setelah jaksa mengajukan kasasi, vonis itu pun dibatalkan. Entah apa sebenarnya motif Kokos menyerahkan secara tunai uang hasil korupsinya kepada kejaksaan. Apakah memang ada permintaan dari kejaksaan sehingga terkesan ada kinerja luar biasa disana ataukah karena hal lain, masih belum jelas.

Sebuah keisengan dilakukan oleh beberapa media yang mencoba mengukur tumpukan uang hasil korupsi itu dalam nominal Rp 100 rb. Jika dirupakan dalam wujud uang lembaran Rp 100 rb, maka uang hasil korupsi Kokos Leo Lim ini bahkan bisa menyaingi ketinggian Menara Petronas yang terkenal di Malaysia itu. Lalu bagaimana jika uang hasil korupsi itu dirupakan dalam nominal pecahan uang logam Rp 1000 atau Rp 500? Barangkali gedung tertinggi di dunia, Burj Khalifa, sekalipun bisa disaingi ketinggiannya.

Salam hangat,

Agil S Habib

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun