Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Planmaker99, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketok Palu Revisi UU KPK dan Senyuman Para Koruptor

17 September 2019   14:20 Diperbarui: 17 September 2019   14:43 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang paripurna pengesahan revisi UU KPK | Sumber gambar: detik.com

Hari ini (17/09) Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK) diketok palu dalam rapat paripurna DPR. Revisi UU KPK yang telah disetujui Presiden Jokowi ini merupakan sebuah potret besar "pembangkangan" wakil rakyat kepada rakyatnya mengingat Revisi UU KPK ini ditentang begitu banyak pihak serta prosesnya yang supercepat. 

DPR dan pemerintah hanya butuh waktu 13 hari saja untuk mengesahkan Revisi UU ini menjadi undang-undang. Padahal masih banyak Rancangan Undang-Undang (RUU) lain yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tetapi masih mangkrak hingga sekarang. Pada akhirnya tidak sedikit dari kita yang menduga bahwa ada sesuatu yang tersembunyi di balik peristiwa ini.

Urgensi Revisi UU KPK memang diperdebatkan oleh banyak pihak. Ada banyak RUU lain seperti RUU anti kekerasan seksual yang lebih mendesak malah belum jelas nasibnya. RUU KUHP saja yang dibahas lebih dulu daripada UU KPK masih belum selesai. Namun yang belakangan dibahas malah justru diketok palu lebih dulu. 

Bagaimanapun juga sejarah akan mencatat bahwa KPK kini tengah dilemahkan dari berbagai penjuru. Puncaknya adalah disahkannya Revisi UU KPK ini. Ketika disatu sisi ketok palu pengesahan ini membuat banyak aliansi anti korupsi yang kecewa, para koruptor diluar sana justru tersenyum penuh kemenangan. Ambisi ketamakan mereka seperti mendapat angin segar kembali.

Setelah ini mungkin kita akan semakin jarang menjumpai pemberitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau Jum'at Keramat ketika para koruptor terjerat oleh KPK. 

Sebelum diketok palu pengesahan Revisi UU KPK saja para pimpinan KPK sampai merasa harus mengembalikan mandat kepada presiden, sebuah pertanda betapa frustasinya komisi anti rasuah ini terhadap kondisi institusinya sekarang. Sayangnya, aksi frustasi ini justru tidak dihiraukan malah makin ditenggelamkan oleh pengesahan status revisi UU KPK oleh DPR.

Jamuan makan-makan di restoran mewah sebentar lagi mungkin akan ramai oleh booking-an para pejabat yang bersorak-sorai atas disahkannya Revisi UU KPK ini. Siapa yang senyum dan tawanya paling lebar dari yang lain maka patut dicurigai dialah aktor dibalik semua keributan ini. Namun hal itu tidak akan pernah mereka akui karena pengesahan tersebut dilakukan dengan dalih untuk kebaikan bangsa dan negara. 

Mengapa para wakil rakyat yang telah kita percayai ini mengambil langkah demikian berani? Benarkah mereka berbuat demikian demi kebaikan masyarakat pemilihnya? Hanya waktu yang bisa menjawabnya. 

Sekarang kita semua hanya tinggal menunggu waktu seperti apa nasib bangsa kita kedepan. Akan ada banyakkah kebocoran anggaran? Apabila selama beberapa waktu mendatang tidak diungkap lagi kasus korupsi, maka kemungkinannya ada dua. Pertama, koruptor sudah tidak ada lagi. 

Kedua, KPK sudah tidak mampu lagi mengungkap kasus korupsi di negeri ini. Jika kemungkinan pertama yang terjadi, maka kita harus bersama-sama melakukan sujud syukur sekaligus memberi apresiasi besar kepada pemerintah berikut wakil rakyat yang hari ini mengetok palu pengesahan Revisi UU KPK. Namun jika kemungkinan kedua yang terjadi, maka semua orang tahu siapa yang paling layak bertanggung jawab terhadap hal ini semua.

Salam hangat,

Agil S Habib

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun