Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Growthmedia, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Plan, Create, Inspire

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Akankah FBI Ikut Turun Tangan Menuntaskan Kasus Novel Baswedan?

26 Juli 2019   07:21 Diperbarui: 26 Juli 2019   07:37 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Novel Baswedan | Sumber gambar : https://nasional.kompas.com

Amnesty Internasional akan membawa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan untuk sesi dengar pendapat di Kongres Amerika Serikat (AS). Babak baru kasus Novel Baswedan yang masih belum menemukan pelaku lapangan serta pelaku intelektual ini, diharapkan mampu "menyengat" pihak kepolisian Republik Indonesia. 

Sebagaimana kita tahu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan instruksi tegas untuk segera mengungkap kasus ini. Namun hingga saat ini hasil yang dicapai masih jauh dari harapan.

Perjuangan Novel Baswedan menemukan keadilan bagi dirinya telah membawanya untuk mengadukan situasi yang dialaminya ini kepada Komnas HAM. Hal inilah yang pada akhirnya memberi jalan diperbincangannya kasus ini di ranah internasional. Mencuatnya kasus Novel Baswedan hingga menuju gedung Kongres AS sebenarnya disisi lain menyisakan ironi tersendiri bagi proses penegakan hukum di tanah air. 

Seakan kita begitu lemah dalam mengungkap sebuah kasus penyiraman. Mungkin Novel Baswedan berharap dengan masuknya kasus dirinya sebagai bahan perbincangan Kongres AS maka akan ada bantuan penyelidikan dari institusi hukum dari negara-negara lain seperti FBI dan sejenisnya. Bayangkan apa yang terjadi jikalau FBI sampai harus ikut campur mencari pelaku tindak kejahatan di negara kita.

Sebagai sebuah negara super power, seharusnya tidak terlalu sulit seandainya FBI perlu turut membantu menuntaskan kasus pelanggaran HAM kepada Novel Baswedan ini. Permasalahannya sebenarnya bukan apakah FBI mampu atau tidak, akan tetapi apakah aparat penegak hukum kita malu atau tidak. 

Namun jika memang terbukti Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel ini tidak mampu berbuat banyak, maka urat malu itu sementara harus diputus demi mencarikan perlakuan hukum yang adil bagi Novel Baswedan.

Kolaborasi Penyelidikan dengan Bangsa Lain

Mungkin TPF bentukan Kapolri memang benar-benar mengalami kesulitan atau menemukan banyak hambatan. Barangkali mereka benar-benar membutuhkan bantuan dari berbagai pihak. 

Adanya rencana dengar pendapat di Kongres AS berkaitan dengan kasus pelanggaran HAM kepada Novel Baswedan mungkin akan membuka kesempatan baru tawaran kerjasama dari lembaga penegak hukum bangsa lain agar ikut membantu aparat penegak hukum kita menuntaskan kasus ini. 

Minimal ini yang bisa kita harapkan. Jangan sampai pengalaman buruk Novel Baswedan hanya sebatas menjadi bahan diskusi internasional tanpa memberikan nilai tambah apapun terhadap penyelesaian kasus ini.

Orang-orang yang berkepentingan disini atau yang merasa kredibilitasnya dipertaruhkan patut untuk melakukan pantauan terkait perkembangan perbincangan kasus ini di ranah internasional.  Jangan sampai di kemudian hari kita kebakaran jenggot dan merasa kalau bangsa lain terlalu ikut campur dengan urusan dalam negeri bangsa kita. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun