Bandung-Beberapa waktu terakhir, tingkat kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya produk halal semakin meningkat. Tidak hanya sebatas pada produk makanan dan minuman saja, namun juga  mencakup berbagai barang yang kita gunakan sehari-hari seperti kosmetik, obat-obatan dan produk rumah tangga. Kesadaran masyarakat yang semakin meningkat ini, menuntun kita pada pentingnya sertifikasi halal guna menjamin produk yang kita konsumsi dan gunakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas agama. Selain mematuhi aturan agama, sertifikasi halal ini juga memiliki peran yang sangat signifikan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Pembuatan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah ini tidak hanya bertujuan untuk mematuhi hukum agama saja, tetapi juga untuk membangun kepercayaan antara produsen dan juga konsumen. Di era globalisasi ini, para konsumen semakin selektif dalam memilih produk yang akan mereka gunakan atau konsumsi. Mereka tidak hanya menginginkan produk-produk yang berkualitas tinggi saja, tetapi mereka juga menginginkan produk yang selaras dengan nilai-nilai dan keyakinan mereka.
Sejak tahun 2021 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama membuka program pengajuan sertifkasi halal gratis (Sehati) bagi para UMKM. Program ini merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementrian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Pemberian sertifikasi halal gratis ini melalui mekanisme self declare yang hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dalam proses pembuatan sertifikasi halal gratis akan ada ikrar atau akad halal dan beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, yang nantinya akan dilakukan verifikasi oleh para pendamping yang telah mengikuti pelatihan. Â
Dengan mendapatkan sertifikasi halal secara gratis melalui program Sehati, para pelaku usaha, khususnya UMKM dapat memperluas jangkauan pasar mereka. Produk bersertifikasi halal juga dapat menembus  pasar-pasar di negara dengan mayoritas penduduk muslim. Hal ini tidak hanya tentang meningkatkan penjualan saja, tetapi juga tentang membangun reputasi sebagai produsen yang bertanggung jawab dan mematuhi standar internasional.
Salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang dapat dilakukan yaitu dengan membantu para pelaku saha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam proses mendapatkan sertifikasi halal. Proses ini sering kali dianggap rumit dan memakan biaya, terutama bagi para pelaku usaha UMKM yang memiliki sumber daya terbatas. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari berbagai pihak untuk memberikan edukasi dan bantuan teknis bagi para usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat (LP2M) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelengarakan KKN Tematik Halal 2024, untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dengan adanya KKN Tematik Halal ini diharapkan para masyarakat secara keseluruhan dapat merasakan manfaat dari produk halal yang lebih aman dan terjamin.
KKN ini dilaksanakan selama kurang lebih 1 bulan, dan terhitung ada 15 pelaku usaha yang ikut berpartisipasi di daerah Kecamatan Buahbatu Kota Bandung. Dari 15 pelaku usaha yang ikut berpartisipasi ada 4 pelaku usaha yang telah menerima sertifikat halal untuk produk mereka, dan sisanya sedang dalam proses P3H.Â
Adanya program sertifikasi halal gratis ini juga menjadi alat pemberdaya ekonomi yang efektif. Ketika para pelaku usaha UMKM berhasil mendapatkan sertifikat halal, mereka tidak hanya meningkatkan daya saing produk mereka di pasar lokal, tetapi juga membuka peluang untuk ekspor ke pasar global. Dengan demikian, sertifikasi halal ini dapat membantu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, sertifikasi halal ini juga dapatbmendorong inovasi produk. Dengan memahami dan menerapkan standar halal, pelaku usaha dapat menciptakan produk baru yang tidak hanya memenuhi standar kehalalan tetapi juga mengikuti tren pasar. Hal ini juga menjadi peluang besar bagi UMKM untuk tumbuh dan berkembang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H