Mohon tunggu...
Aghni Azraniya T
Aghni Azraniya T Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

love, peace and Allah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Kebebasan Pers dan Regulasi-Regulasi Pemberitaan

9 Juli 2024   15:00 Diperbarui: 9 Juli 2024   16:56 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebebasan Pers

Kebebasan pers adalah kebebasan berkomunikasi dan berekspresi dalam memberikan informasi kepada masyarakat melalui media massa cetak dan elektronik. Kebebasan tersebut mengacu pada tidak adanya campur tangan individu dan kolektif oleh negara, pemerintah, dan elemen masyarakat lainnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat, yang keberadaannya dilindungi konstitusi oleh negara. Salah satu pendekatan pemikiran mengenai praktik kebebasan pers adalah teori kebebasan pers (libertarian). Teori pers yang bebas (libertarian) merupakan antitesis dari pendekatan praktik jurnalistik sebelumnya, yakni pers auto-Italia yang mensubordinasikan pers kepada pemerintah atau negara. Seperti namanya, pemberitaan libertarian adalah praktik kebebasan pers yang secara efektif menolak campur tangan pemerintah atau peraturan dalam memberikan informasi kepada pembaca. Dalam teori libertarian, pers tidak berada di bawah penguasa, namun merupakan mitra setara pemerintah dalam melaksanakan proses pembangunan.

Kebebasan pers adalah hak asasi manusia. Oleh karena itu, kebebasan pers dalam masyarakat demokratis merupakan perwujudan hak asasi manusia tersebut. Membuka akses terhadap demokrasi melalui kebebasan pers berarti memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mencapai hak asasi manusianya. Penelitian mengenai pentingnya kebebasan pers bagi masyarakat menunjukkan bahwa kebebasan pers  membantu masyarakat mencapai hak-hak publik seperti partisipasi  politik, akses terhadap kesehatan dan pendidikan yang baik, serta perlindungan dari penyalahgunaan kekuasaan  dan korupsi. Bagi investor, kebebasan pers bahkan menjadi jaminan dalam menanamkan modal. Kebebasan pers berarti kebebasan menyampaikan pendapat baik secara tertulis maupun lisan melalui media pemberitaan seperti surat kabar harian, majalah, dan jurnal.

Regulasi-Regulasi pemberitaan 

 Peraturan adalah instruksi formal dan mengikat mengenai struktur (hubungan media dengan orang lain), perilaku, atau konten media. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, regulasi berarti persetujuan. Peraturan di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formal berupa peraturan perundang-undangan yang memuat beberapa unsur yaitu keputusan tertulis yang dibuat oleh instansi pemerintah atau pejabat yang berwenang dan mengikat warga negara. Aturan juga  mengatur kehidupan komunal. Selain itu, regulasi juga mengatur etika. Regulasi sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keseimbangan hubungan media dengan pemerintah, masyarakat,  industri media lainnya, dan media global. Peraturan dalam undang-undang media diperlukan untuk membatasi pemberitaan dan penggunaan teknologi media, dan kegagalan untuk mematuhi peraturan ini dapat mengakibatkan pelanggaran hukum.

 Peraturan dikeluarkan oleh lembaga legislatif dan eksekutif, dan peninjauan kembali dilakukan oleh lembaga yudikatif. Sederhananya, regulasi merupakan kumpulan alat-alat abstrak yang disusun menjadi satu kesatuan untuk mengendalikan tindakan dan tindakan masyarakat terhadap sesuatu. Selain itu, segala peraturan terkait media dilakukan untuk kepentingan umum, dan peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi dari dampak negatif media. Pada kenyataannya, peraturan-peraturan tersebut merupakan hasil  peran tiga aktor: negara, pasar (dalam hal ini industri media), dan masyarakat. Namun pada kenyataannya, peraturan ini hanya melayani kepentingan negara dan industri media. 

Media Massa Dalam Pemberitaan

Media massa berperan penting dalam penyebaran informasi, opini dan hiburan. Media massa merupakan lembaga yang berfungsi sebagai agen perubahan dan merupakan lembaga pionir perubahan. Inilah paradigma dominan media massa. Media cetak, elektronik, dan online menyajikan informasi terkini dan detail untuk menarik perhatian masyarakat. Posisi media menjadi sama pentingnya dengan kehadiran banyak media di masyarakat. Kehadiran media tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat baik di  perkotaan maupun di pedesaan. Dengan banyaknya lanskap media saat ini, terutama sejak munculnya media sosial, cakupan komunikasi manusia telah berkembang secara signifikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun