Peranan pajak bagi negara sangat menentukan kelancaran roda pemerintahan dan keberhasilan pembangunan negara. Pemerintah terus berbenah dan melakukan upaya agar sistem perpajakan di Indonesia lebih baik. Hal yang sedang menjadi topik perbincangan ditengah masyarakat Indonesia pada tahun 2016 lalu adalah penerapan kebijakan tax amnesty (pengampunan pajak) setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Program pengampunan pajak (tax amnesty) merupakan salah satu program yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberi pengampunan terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran dimasa lalu. Kebijakan yang dikeluarkanpun adalah kebijakan yang berlaku nasional sehingga perlu diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Kesadaran Wajib Pajak Kesadaran wajib pajak dapat dilihat dari kesungguhan dan keinginan wajib pajak dalam memenuhi tanggungan pajak yang dimilikinya dan pemahaman pajak dapat mendorong wajib pajak membayar pajaknya dengan sukarela. Kewajiban Moral Kewajiban moral adalah usaha lain yang digunakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak yang berhubungan dengan etika atau moral wajib pajak dimana wajib pajak akan memiliki perasaan bersalah dan akan memenuhi kewajibannya untuk membayar Pajak. Kualitas Pelayanan Pelayanan yang baik dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dimana ada keputusan dan rasa senang oleh pelayanan yang diberikan oleh fiskus sehingga wajib pajak akan membayar pajak dengan sukarela. Sanksi Perpajakan Untuk mencegah ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar pajak adalah adnya sanksi yang tegas dimana sanksi yang tegas akan menjadi pemicu wajib pajak patuh dalam membayar pajak.
Pengertian Wajib Pajak dan Kewajiban Perpajakannya Wajib pajak menurut "Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan" UU No.16 Tahun 2016, merupakan orang pribadi atau badan yang membayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang--undangan perpajakan yang berlaku. Pengetahuan Perpajakan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pengetahuan adalah segala sesuatu yan diketahui kepandaian dan segala sesuatu yang diketahui berkenaan dengan hal (mata pelajaran). Pengetahuan perpajakan merupakan pengetahuan mengenai konsep umum dibidang pajak, jenis pajak yang berlaku di Indonesia diantaranya subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, perhitungan dan pencatatan pajak terhutang sampai dengan cara pengisian untuk pelaporan pajak (Setyani dan dkk, 2018). Pengetahuan mengenai perpajakan merupakan aspek yang sangat penting karenakan mempengaruhi sikap seorang wajib pajak terhadap perpajakannya. Menurut (Maghriby dan Dani, 2020) Pengetahuan perpajakan disini merupakan pemahaman, ilmu ataupun pengetahuan yang bersumber dari pembelajaran maupun pengalaman.
 Pemahaman pajak Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan sebuah proses, perbuatan memahami ataupun memahamkan. Pemahaman pajak disini diartikan sebagai proses memahami aturan perpajakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Seorang wajib pajak harus paham dan benar-benar paham tentang pajak. Menurut (Fahluzy dan Agustina, 2014) menjelaskan bahwa pengetahuan dan pemahaman wajib pajak adalah semua hal tentang perpajakan yang dimengerti dengan baik dan benar oleh seorang wajib pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H