2. Pengawasan Ruang Sidang:
- Ruang sidang akan diawasi penuh dan ketat oleh petugas keamanan dari Pihak Kepolisian.
- Penggunaan ponsel atau rekaman selama sidang dilarang. Tidak hanya saat ada proses pengamanan sidang, dalam proses persidangan pada umumnya hendaknya tidak merekam apabila tidak diizinkan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim sebagaimana Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.
3. Protes Damai:
- Jika memiliki pernyataan atau protes, usahakan disampaikan dengan baik atau tanyakan kepada pihak yang berwenang.
- Tidak mengganggu sidang atau membuat kerusuhan.
4. Proses Evakuasi Hakim, Panitera, Penuntut Umum, Penasihat Hukum, dan Terdakwa
- Saat terjadi keos oleh massa, Polisi berbagi tugas untuk mengendalikan massa dan melakukan evakuasi terhadap Hakim, Panitera, Penuntut Umum, Penasihat Hukum, dan Terdakwa ke tempat yang aman.
Dengan adanya simulasi pengamanan sidang di pengadilan diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban, serta melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat dalam persidangan agar marwah persidangan tetap terjaga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!