Mohon tunggu...
Aghitsna Afdilatalail
Aghitsna Afdilatalail Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peran Bank Indonesia dalam Tata Kelola Cadangan Devisa Negara Pasca Pandemi Covid-19

10 September 2022   09:14 Diperbarui: 10 September 2022   09:26 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Bank Indonesia

Pemulihan kondisi ekonomi yang dilakuakan pasca pandemi Covid-19 yang melanda seluruh negara di dunia terus dilakukan. Indonesia sebagai salah satu negara yang juga terdampak adanya pandemi juga turut melakukan upaya-upaya untuk menjaga kestabilan ekonomi. Upaya tersebut dilakukan bukan hanya oleh pemerintah namun juga oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan terkait kebijakan ekonomi, salah satunya Bank Indonesia.


Bank Indonesia memiliki tugas untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dengan melakukan pengambilan kebijakan moneter. Selain itu juga Bank Indonesia mengembangkan stabilitas sistem keuangan dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional secara jangka panjang dan berkesinambungan. Harapannya agar terhindarnya ketidakseimbangan dalam sektor keuangan.


Guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, Bank Indonesia sebagai bank sentral melakukan intervensi terkait kebijakan keuangan, agar dapat menjaga iklim perekonomian di dalam negeri. Melalui intervensi terkait kebijakan keuangan, nilai tukar rupiah mampu  dijaga stabilitasnya, dan cadangan devisa negara juga tergolong pada kondisi stabil. Pada Agustus 2022 cadangan devisa Indonesia sebesar 132,2 miliar dolar AS. Jumlah tersebut masih tetap sama seperti bulan sebelumnya yang juga sebesar 132,2 miliar dolar AS.


Bank Indonesia selaku bank sentral yang memiliki andil penting dalam pengelolaan devisa negara, melakukan upaya-upaya terbaik agar nilai cadangan devisa tersebut dapat terpelihara. Pengembangan dengan melakukan pemantauan atas kecukupan dari cadangan devisa terus dilakukan. Oleh karenanya dilakukan implementasi kebijakan dengan melakukan mitigasi resiko terhadap pengelolaan cadangan devisa.


Cadangan devisa negara dijaga untuk memenuhi kewajiban keuangan terhadap adanya transaksi internasional. Adanya cadangan ini guna mendukung kewajiban dan mempengaruhi kebijakan moneter. Terdapat dua sistem terkait pemeliharaan cadangan devisa, pertama, Internal Reserve yaitu menangani peredarang uang di masyarakat. Kedua, Eksternal Reserve yakni menangani tentang alat pembayaran Internasional.


Setelah pandemi Covid-19 berakhir, penyesuaian terus dilakukan untuk meredakan efek guncangan ekonomi yang melanda setiap negara. Di Indonesia, melalui Bank Indonesia sebagai salah satu otoritas yang berperan dalam pemulihan tersebut, dilakukan juga upaya memperkuat daya tahan sehingga dapat terwujudnya stabilitas ekonomi nasional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun