Mohon tunggu...
Aghfal Fadhilah
Aghfal Fadhilah Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Undergraduate Criminology Student at University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kriminologi Forensik: Hadirnya Linguistik Forensik dalam Investigasi dan Pengungkapan Kejahahtan

16 Desember 2021   15:52 Diperbarui: 16 Desember 2021   15:56 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Banyak peristiwa kejahatan yang melibatkan adanya linguistik atau penggunaan bahasa, adanya analisis analisis linguistik tersebut berguna untuk menafsirkan barang bukti atau keterangan saski. Seperti contoh kasus yang berkaitan dengan tulisan dalam kasus Akseyna, mahasiswa UI yang ditemukan tenggelam di danau Universitas Indonesia, terdapat beberapa barang bukti seperti buku harian dan catatan yang memerlukan peran dari seorang ahli linguistik. Dan juga dalam menjelaskan catatan lainnya seperti catatan seorang yg melakukan bunuh diri, surat teror, surat ancaman dan surat wasiat. 

Kriminologi Forensik

Forensik merupakan sebuah disiplin ilmu yang berupaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti sehingga dapat mengungkap suatu kasus, terutama kasus kejahatan. Ilmu forensik dapat membantu proses rekonstruksi hubungan pelaku dengan korban.

Adapun kriminologi merupakan Kriminologi sendiri merupakan suatu studi ilmiah yang mengkaji tentang kejahatan. Muhammad Mustofa (2010) menyebutkan Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum menjelaskan bahwa kriminologi memiliki empat ruang lingkup yakni kajian terhadap pelaku kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial masyarakat, dan tentang kejahatan itu sendiri.

Hadirnya Kriminologi Forensik berfungsi sebagai suatu analisis multidisiplin yang dikembangkan dari berbagai riset terapan kriminologi yang hasilnya akan digunakan untuk membantu para penegak hukum dalam penegakan hukum.

Terdapat berbagai cabang ilmu forensik seperti Forensic Toxicology, Forensic Psychology, Forensic Pathology, Forensic Odontology, Forensic Linguistics, Forensic Engineering, Forensic DNA Analysis, Forensic Botany, Forensic Archeology, Forensic Anthropology, Forensic Accountant, Digital Forensics, dan Forensic Psychiatry, dan lainnya.

Forensic Linguistics

Forensik linguistik adalah salah satu cabang linguistik terapan. Linguistik sendiri adalah ilmu bahasa/yang berkaitan dengan struktur bahasa. Linguistik terdiri dari linguistik murni (ilmu tentang kalimat, bunyi, makna) dan linguistik terapan (psikologi linguistik, neuro linguistik, forensik linguistik). Forensik linguistik memiliki beberapa pengertian dari beberapa ahli, menurut Gibbons (2003) Forensik linguistik akan berusaha untuk mendeskripsikan/menjelaskan berbagai tanda yang membedakan bahasa hukum dengan bahasa sehari-hari.

Menurut Roger Shuy (2009) Forensik linguistik dapat memberi pencerahan dalam sebuah kasus, ahli bahasa dan ahli-ahli lain tidak bertugas memberi putusan tetapi memberi pencerahan kepada hakim agar dapat memberikan putusan seadil adilnya. Forensik linguistik dapat juga menjadi saksi ahli.

Kasus yang paling banyak ditangani oleh linguistik forensik adalah kasus terkait pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik berkaitan dengan perang bahasa. Perang bahasa adalah penggunaan bahasa secara sengaja sebagai alat senjata seorang penutur/penulis untuk kepentingan dirinya atau kelompoknya dengan tujuan menyerang gagasan, pikiran, perilaku, kehormatan atau kondisi fisik seseorang atau sekelompok mitra tutur, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Wujud dari perang bahasa adalah konflik kebahasaan.

Terdapat degradasi dari pencemaran nama baik: Fitnah. Fitnah adalah menyampaikan sesuatu yg tidak benar. Fitnah berada di tingkatan paling atas atau paling mudah untuk diidentifikasi. Hinaan. Biasanya menggunakan kata-kata kasar. Pencemaran nama baik. Hasutan dan ejekan. Saran dan kritik. Berada di tingkatan paling bawah karena saran dan kritik sangat sulit untuk dibedakan apakah termasuk atau dapat disamakan dengan pencemaran nama baik/fitnah atau tidak. Untuk kasus ini, biasanya pengadilan mendatangkan ahli bahasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun