Mohon tunggu...
Agesti Tri Andini
Agesti Tri Andini Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Keperawatan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro

Just believe in yourself. Lakukan apa yang menurut dirimu benar dan tetaplah berjuang karena dunia membutuhkanmu.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Definisi dan Urgensi RPJMN serta Implementasinya bagi Mahasiswa

30 Oktober 2020   16:31 Diperbarui: 30 Oktober 2020   18:25 549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional), merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang terdiri dari: (1) RPJM Nasional I Tahun 2005-2009, dikenal sebagai indonesia sehat 2009; (2) RPJM Nasional II Tahun 2010-2014, dikenal sebagai indonesia smart 2014; (3) RPJM Nasional III Tahun 2015-2019, dikenal sebagai permata indonesia 2019; (4) RPJM Nasional IV Tahun 2020-2024. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 adalah penjabaran atas visi, misi, dan program prioritas Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo - K.H. Ma'ruf Amin. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan tahapan penting dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 karena akan mempengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPN. Pada saat itu, pendapatan per kapita Indonesia diperkirakan sudah masuk ke dalam kelompok negara-negara berpenghasilan menengah atas (upper-middle income countries) yang memiliki infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, layanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik.

RPJMN 2020-2024 terdiri dari narasi RPJMN dengan 3 (tiga) lampiran, yaitu: pertama, Proyek Prioritas Strategis (Major Project); kedua, Matriks Pembangunan; dan ketiga, Arah Pembangunan Wilayah, sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dalam lima tahun ke depan, keberhasilan pembangunan dalam mewujudkan visi "Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong", dilaksanakan melalui 9 (Sembilan) misi yang dikenal sebagai Nawacita Kedua. Seluruhnya itu dituangkan dalam 7 (tujuh) agenda pembangunan, yaitu: (1) Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan; (2) Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan; (3) Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing; (4) Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan; (5) Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar; (6) Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim; dan (7) Meningkatkan stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan dan transformasi pelayanan publik. Selain itu, sektor-sektor pembangunan lain yang tidak disebutkan tetap dilakukan dalam mendukung pencapaian visi dan misi di atas.

Sesuai arahan RPJPN 2005-2025, sasaran dari pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Pembangunan dalam lima tahun ke depan yang digariskan dalam RPJMN ini dilaksanakan melalui upaya seluruh komponen bangsa. RPJMN 2020-2024 merupakan titik tolak untuk mencapai sasaran pada visi 2045 yaitu Indonesia menjadi negara maju. RPJMN 2020-2024 telah mengarusutamakan Sustainable Development Goals (SDGs). Target-target dari 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) beserta indikatornya telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam 7 agenda pembangunan Indonesia ke depan.

RPJMN sangat penting karena memiliki fungsi sebagai pedoman bagi Kementerian/ Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga, bahan penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran Nasional yang termuat dalam RPJM Nasional, pedoman Pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah serta sebagai acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional. RPJMN yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilihan Umum tahun 2019. RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, Proyek Prioritas Strategis, program Kementerian/ Lembaga dan lintas Kementerian/ Lembaga, arah pembangunan kewilayahan dan lintas kewilayahan, Prioritas Pembangunan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Pemerintah dalam melaksanakan RPJMN membutuhkan partisipasi dari seluruh pelaku pembangunan. Pemerintah membutuhkan partisipasi agar pembangunan yang dilaksanakan terarah dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan serta diharapkan oleh masyarakat, selain itu juga agar pemerintah dapat mengetahui bagaimana keberhasilan dari pembangunan yang telah dilaksanakan terhadap bangsa ini. Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki pemikiran-pemikiran yang baru dan kreatif dapat mengambil peran untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan serta memajukan bangsa Indonesia ini. Peran mahasiswa bagi pembangunan nasional antara lain adalah mahasiswa sebagai Agent of Change atau pembawa perubahan bagi masyarakat serta mahasiswa sebagai Agent of Control atau pengawas pembangunan dan penilai keberhasilan dari suatu pembangunan yang telah dilaksanakan. Oleh karena itu, mahasiswa seharusnya bersikap proaktif terhadap pemerintah dan bangsa Indonesia. Karena bagaimanapun yang akan menjalankan pemerintahan bangsa ini di masa yang akan datang adalah pemuda-pemuda dan mahasiswa-mahasiswa Indonesia saat ini.

Mahasiswa memiliki peran yang strategis dalam mendukung pembangunan masyarakat dan bangsa Indonesia yang berkualitas. Oleh karenanya, mahasiswa harus memahami rencana pembangunan untuk bangsa di masa yang akan datang. Mahasiswa harus memahami RPJMN yang telah ditetapkan pemerintah agar nantinya mahasiswa mampu untuk melaksanakan perannya sebagai mahasiswa dengan tepat. Mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa, penanggung jawab serta pelaku pembangunan di masa depan memiliki andil besar dalam keberjalanan  RPJMN tersebut. Peran mahasiswa sebagai Agent of Control memiliki peran dalam pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia. Terutama sebagai penggerak intelektual masyarakat yang dapat merubah cara pandang atau perspektif masyarakat terhadap suatu permasalahan. Peran mahasiswa sebagai pengawas dari suatu pembangunan yang dilakukan tersebut harus dapat terlihat jelas karena mahasiswa dianggap oleh masyarakat sebagai orang yang memiliki pendidikan lebih tinggi dibandingkan dengan yang lain, sehingga mereka yakin bahwa mahasiswa mampu untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dengan baik.

Mahasiswa sebagai kaum intelektual dengan pemikirannya yang kritis serta analitis harus berani untuk menyampaikan pendapatnya secara langsung kepada pemerintah apabila pembangunan yang dilaksanakan pemerintah merugikan rakyat atau tidak sesuai dengan tujuan pembangunan tersebut. Dengan begitu, akan terjadi perubahan dan pembaruan dalam pembangunan sebagai hasil dari pemikiran mahasiswa. Mahasiswa memiliki kedudukan sebagai generasi muda penerus bangsa Indonesia di masa depan. Mahasiswa harus mampu bertindak sebagai Agent of Change atau agen perubahan dalam masyarakat yang mampu untuk menjadi pelopor masyarakat serta dapat memberikan perubahan-perubahan yang berdampak positif bagi masyarakat.

Peran mahasiswa bagi pelaksanaan RPJMN tersebut dapat dimulai dari organisasi ataupun lembaga-lembaga di kampus yang diikuti. Di dalam organisasi atau lembaga tersebut mahasiswa dapat berkarya sesuai dengan minat dan kreatifitas mereka serta  melakukan sesuatu bagi bangsa ini. Mahasiswa dapat menyalurkan pemikiran-pemikiran serta ide-ide dengan mengikuti organisasi di dalam maupun di luar kampus dan mengikuti lomba seperti PKM (Pekan Kreatifitas Mahasiswa) yang diadakan oleh pemerintah. Mahasiswa megikuti organisasi dengan tujuan untuk melatih softskill mereka karena selain nilai, kualitas penting yang dibutuhkan setelah lulus adalah softskill dan hal tersebut didapatkan dari mengikuti organisasi ataupun lembaga-lembaga kemahasiswaan, dengan begitu mahasiswa diharapkan menjadi generasi penerus bangsa yang mampu untuk mewujudkan pembangunan bangsa Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Referensi:

Lampiran Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Narasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun