PW.Pergunu (Bandung) Maraknya kriminalisasi guru dalam melaksanakan tugas keprofesian yang dibenturkan dengan Undang-undang Perlindungan Anak, bahkan ada juga sengketa hukum yang terjadi antara guru dengan lembaga pendidikan dan atau instansi pemerintah, ini menjadi penting bagi Pergunu Jawa Barat untuk membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) bagi guru-guru di Jawa Barat.
Lebih lanjut H Saepuloh menjelaskan bahwa Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pergunu Jawa Barat ini mempunyai tugas untuk memberikan bantuan hukum bagi guru-guru di Jawa Barat atas kasus atau perkara yang melibatkan guru dalam melaksanakan tugas kepribadiannya.
"Kita berharap dengan adanya LKBH Pergunu Jawa Barat ini, guru benar-benar mendapatkan perlindungan dibidang perlindungan hukum sebagaimana dalam UU Guru dan Dosen dapat terjamin sehingga mereka  mempunyai rasa  aman dan ketengan dalam melaksanakan tugas keprofesiannya" tutur Saepuloh
Surat Keputusan LKBH Pergunu Jawa Barat, diberikan langsung oleh Ketua Pergunu Jawa Barat H Saepuloh kepada Ketua LKBH Pergunu Jawa Barat H Dedi Pahroji, SH., MH pada kegiatan Rapat Koordinasi Pergunu Jawa Barat.
Ketua LKBH Pergunu Jawa Barat, H Dedi Pahroji menjelaskan bahwa LKBH Pergunu Jawa Barat bukan hanya memberikan bantuan hukum, tetapi menjadi klinik hukum bagi guru-guru di Jawa Barat.
"Semua masalah hukum yang berkaitan dengan guru akan  ditangani oleh LKBH Pergunu Jawa Barat, bahkan LKBH ini akan menjadi semacam klinik hukum, yang dapat memberikan bantuan mulai dari konsultasi hiingga yang bersifat penanganan perkara," tutur H Dedi Pahroji
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H