Mohon tunggu...
Agatha Putri Fania
Agatha Putri Fania Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA PKN STAN

Suka Berpetualang dan Mencoba Hal Baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengerucutan Problematika Tax Avoidance di Indonesia

20 Januari 2024   00:00 Diperbarui: 20 Januari 2024   00:09 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Agatha Putri Fania image

Untuk kasus yang dibahas ini, upaya yang dapat dilakukan pemerintah ialah Specific Anti Avoidance Rule (SAAR), karena thin capitalization termasuk dalam penghindaran pajak untuk kasus khusus. Melalui bab VII pasal 32-47 PP 55/2022, Pemerintah mengatur lebih lanjut instrumen pencegahan penghindaran pajak yang telah dimuat di pasal 18 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. 

Dalam Pasal 32 PP 55/2022, yang berkaitan dengan thin capitallization di kasus ini terdapat pada ayat 2 huruf b yang menyatakan bahwa “Menteri berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha” dan ayat 2 huruf g dengan bunyi bahwa “Menteri berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak”.

Tax avoidance dapat terjadi karena :

  • Adanya kesempatan dari sitem pembayaran pajak self assessment yang memberikan kepercayaan penuh bagi WP untuk menghitung, membayar dan menyetorkan sendiri jumlah pajak terutangnya.
  • Lemahnya hukum yang menjadi pedoman bagi WP mencari celah yang tidak diatur sifinifikan dalam Peraturan Perpajakan.
  • Manfaat atas biaya karena penghindaran pajak dapat memeberikan keuntungan yang lebih besar.
  • Penindakan yang tidak tegas atas kasus – kasus penghindaran pajak sebelumnya ynag berakhir hanya cukup dengan negosiasi.

Terlepas dari itu, kini pemerintah terus mereformasi sistem perpajakan Indonesia untuk mengatasi kasus – kasus penghindaran pajak dengan memperketat dan menindaklanjuti lebih spesifik ketentuan yang diatur dalam Undang Undang KUP yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Hal ini dilakukan karena penerimaan negara khususnya perpajakan sangatlah penting sebagai modal untuk membiayai program pembangunan dan perekonomian nasional.

Referensi :

News.ddtc.co.id, 28 September 2016, Memahami Arti Tax Avoidance 

PP 55 tahun 2022

Undang – Undang KUP 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun