Mohon tunggu...
Aga Roziqi Yusuf
Aga Roziqi Yusuf Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Malang

Hobi menulis dan bermain bonsai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cegah Pernikahan Dini melalui Penyuluhan oleh Kelompok PMM 58 Gelombang 5 di Desa Jatijejer

2 September 2023   16:00 Diperbarui: 6 November 2023   16:58 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) menjadi wadah bagi para mahasiswa menyalurkan berbagai macam kegiatan positif pada masyarakat. PMM sendiri bertujuan untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) https://www.umm.ac.id Kelompok 58 Gelombang 5 dengan dosen Pembimbing Lapang (DPL) ibu Cholidah, S.H., M.H. yang beranggotakan Rizky Dwy Saputra (Manajemen), Afnan (Ekonomi Pembangunan), Aga Roziqi Yusuf (Agribisnis), Ryana Bilqis Syazilia (Akuntansi), dan Aulia Nurul Musthofa Raharjo (Psikologi). Pernikahan dini sangat berbahaya, khususnya terhadap anak perempuan di bawah umur. Untuk mengatasi hal tersebut Tim PMM Kelompok 58 Gelombang 5 melakukan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 12 Agustus 2023 yang dihadiri oleh para pemuda desa Jatijejer. Kegiatan penyuluhan tentang Pernikahan dini berlokasi di Balai Desa Jatijejer dan di mulai pada pukul 19.00 WIB.

Fenomena sosial perkawinan usia muda di Indonesia atau biasa disebut juga dengan pernikahan usia dini merupakan salah satu fenomena yang telah tersebar di berbagai wilayah di tanah air, baik di lingkungan perkotaan maupun pedesaan. Definisi dari perkawinan dini itu sendiri adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang, baik laki-laki atau perempuan disaaat usianya belum mencapai kematangan yang sebenarnya (yakni diatas 16 tahun untuk wanita, dan 19 tahun untuk pria). Usia ini seringkali pula dikenal dengam usia remaja. Maraknya Perkawinan dini di kalangan masyarakat disebabkan oleh adanya anggapan bahwa dengan melangsungkan perkawinan dini, maka biaya kehidupan pihak perempuan nantinya akan ditanggung sepenuhnya oleh suaminya, sehingga dapat mengurangi beban keluarga dari pihak perempuan. Anggapan tersebut sangat jauh dari kata benar karena sebenarnya perkawinan dini melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, Pernikahan dini terjadi karena dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu, ekonomi dan sosial. Penyebab lainnya yang dapat mendorong peningkatan pernikahan usia dini yaitu kehamilan diluar nikah. Di beberapa Pernikahan dini dapat dipicu oleh kehamilan di luar nikah, dimana keluarga atau masyarakat merasa bahwa pernikahan adalah satu satunya solusi yang layak. Suatu pernikahan idealnya apabila antara pasangan suami istri matang baik dari segi biologis maupun psikologis, bahkan dari aspek kesiapan sosial dan ekonomi.

Sosialisasi ini dilakukan agar para pemuda desa Jatijejer memiliki gambaran tentang resiko yang dihadapi dan bagaimana kiat-kiat yang bisa dilakukan agar tidak terjebak dalam pernikahan usia dini. melalui sosialisasi tersebut nantinya dapat memberikan pemahaman kepada para pemuda desa Jatijejer terkait tentang resiko pernikahan usia dini, dan pentingnya upaya-upaya untuk mencegah pernikahan usia dini terjadi, sehingga angka pernikahan usia dini di desa Jatijejer dapat teratasi.

Harapan dari kegiatan tersebut agar dapat menambah wawasan pengetahuan para pemuda desa Jatijejer mengenai kesehatan reproduksi anak jika menjadi ibu. Lalu tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut yaitu untuk menekankan peningkatan angka pernikahan usia dini di desa Jatijejer. Dan agar tidak menimbulkan permasalahan baru yang lebih pelik apabila tidak ada tindakan/upaya pencegahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun