Tingkat perokok yang melampaui angka nasional menandakan ada sikap mendua jika sudah bersinggungan dengan diri sendiri. Demikian juga peraturan Menteri Kesehatan soal gambar di bungkus rokok sebagai peringatan, salah satunya gambar perokok menggendong bayi. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melarang iklan yang menggambarkan wujud rokok. Namun dalam Permenkes justru sebaliknya; menunjukkan rokok dan perokoknya. Desain gambar di bungkus rokok ini diatur dalam Permenkes No 28/2013. Ada 5 gambar yang disebut seram, nah anehnya gambar pria perokok sambil menggendong bayi itu masuk ke dalamnya.
Anehnya, Kemenkes sendiri santai saja menanggapi protes ini. Wakil Menkes, Prof Ali Ghufron menyilakan semua pihak untuk mengevaluasi gambar tersebut. “Soal bayi dan perokok, silakan dievaluasi,” ujarnya seperti dikutip detik.com (26/6/2015). Permenkes tentang gambar pada bungkus rokok yang mulai berlaku 24 Juni 2015 satu di antara kebijakan ambigu.
Satu sisi ingin menyelamatkan generasi muda dari bahaya rokok, sisi lain, secara tidak langsung mengajarkan merokok, Nah, jika kondisi ini masih sering kita alami, maka tidak salah jika kita harus mengembalikan akal sehat untuk mewujudkan “Generasi Cinta Sehat Siap Membangun Negeri bukan sebaliknya, Generasi Cinta Sakit Siap Membebani Negeri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H